Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Dpu ARIE RAHMAYATI Direktur PT. Telekomunikasi Selular (telkomsel) yang beralamat di Wisma Mulia Jln Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan, Jakarta 12710, Indonesia Cq, PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Bima beralamat di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Lewirato, Mpunda, Bima, Nusa Tenggara Bar. 84116, Indonesia. Cq, Plasa telkom Dompu berkedudukan di jl. Soekarno hatta, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Indonesia Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIE RAHMAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI DWI YUDHAYANA, S.H.ARIE RAHMAYATI
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Telekomunikasi Selular (telkomsel) yang beralamat di Wisma Mulia Jln Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan, Jakarta 12710, Indonesia Cq, PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Bima beralamat di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Lewirato, Mpunda, Bima, Nusa Tenggara Bar. 84116, Indonesia. Cq, Plasa telkom Dompu berkedudukan di jl. Soekarno hatta, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum
  3. Menyatakan Tergugat telah lalai dan sama sekali tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan laporan dan keluhan kami sebagai pelanggan Internet dan Indomhome dengan nomor 172611202103
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil pada tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- X 10 Hari adalah sebesar Rp. 500.0000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah) dan dibayarkan sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  5. Menghukum tergugat untuk membeyar uang ganti rugi Immaterill pada pengugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan dibayarkan sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan
  7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak