| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.C/2025/PN Dpu | RAMLI,S.H | M. ALFIAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.C/2025/PN Dpu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1338/IV/RES.1.6/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa M. ALFIAN pada hari minggu tanggal 9 maret 2025 sekitar pukul 22.00 wita, bertempat di Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai I Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak tidaknya di tempat yang lain yang masih termasuk didalam daerah daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu melakukan Penganiayaan Ringan, yang mana dalam Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi ARIF RAMDANI PUTRA memakirkan 1 unit mobil di pinggir jalan, kemudian saksi ARIF RAMDANI PUTRA berjalan menuju ke rumahnya dengan jarak yang di tempuh kurang lebih 100 (seratus) meter dengan maksud ingin mengambil peralatan berupa sapu dan ember yang akan digunakan untuk membersikan kotoran karena mobil yang di gunakan untuk mengangkut sapi, saat saksi ARIF RAMDANI PUTRA melewati barugak yang ada di pinggir jalan terlihat Terdakwa M. ALFIAN yang sedang duduk di barugak tersebut bersama beberapa rekan temannya dan membicarakan saksi ARIF RAMDANI PUTRA dengan mengatakan “wah sudah punya mobil baru”, tetapi saksi ARIF RAMDANI PUTRA tidak memperdulikanya dengan terus berjalan menuju ke rumanya, setelah mengambil sapu dan ember kemudian saksi ARIF RAMDANI PUTRA kembali ke mobil untuk membersihkan mobil disungai yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya, saat saksi ARIF RAMDANI PUTRA sudah berada di dalam mobil dan hendak pergi menuju sungai tersebut terdengar suara Terdakwa M. ALFIAN yang posisinya sedang duduk bersama teman-temanya di depan toko / dekat dengan barugak mengatakan “pergi lihat bapak kamu yang maling di sana”, lalu saksi ARIF RAMDANI PUTRA segera turun dari mobil, kemudian menghampiri Terdakwa M. ALFIAN dan mencoba untuk menegur agar tidak membahas terkait orangtua dari saksi ARIF RAMDANI PUTRA, selanjutnya posisi saksi ARIF RAMDANI PUTRA yang sedang berdiri menghadap kea rah timur segera dihampiri Terdakwa M. ALFIAN, kemudian dengan posisi saling berhadapan, Terdakwa M. ALFIAN menarik baju saksi ARIF RAMDANI PUTRA dengan menggunakan tangan kanan, kemudian mendorong tubuh saksi ARIF RAMDANI PUTRA sehingga pakean yang saksi ARIF RAMDANI PUTRA gunakan robek, selanjutnya Terdakwa M. ALFIAN memukul menggunakan tangan kanan ke arah wajah saksi ARIF RAMDANI PUTRA sekitar 2 s/d 3 kali, kemudian saksi ARIF RAMDANI PUTRA mengangkat kedua tanganya untuk menangkis pukulan tersebut, selanjutnya Terdakwa M. ALFIAN kembali memukul kearah dada kiri saksi ARIF RAMDANI PUTRA dengan menggunakan tangan kanan mengepal sekitar 8 kali, kemudian tak lama dari itu datang beberapa orang warga langsung menarik Terdakwa M. ALFIAN dan menghentikan Terdakwa M. ALFIAN yang masih memukul saksi ARIF RAMDANI PUTRA, lalu saksi ARIF RAMDANI PUTRA bergegas meninggalkan tempat tersebut dan menuju kantor Polres Dompu. .
Adapun dalam kejadian tersebut mengakibatkan Saksi ARIF RAMDANI PUTRA mengalami luka sebagai berikut :
……/_Halaman ke_(02)……..
=(02)= Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi ARIF RAMDANI PUTRA, saksi INDRA MAWARDI, saksi ALDI dan keterangan saksi Ahli dari RSUD kabupaten dompu Sdri. dr. RIRIN ARIYANTI terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUH-Pidana dan Oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
