Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Dpu 1.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
2.INDRIANI SETIAWATI AKRIAM, S.H.
3.Tezar Rais, S.H.
4.Putu Ayu Sega Tripiana, S.H.
5.Graceline Hartaty Margaretha, S.H.
MAANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1573/N.2.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
2INDRIANI SETIAWATI AKRIAM, S.H.
3Tezar Rais, S.H.
4Putu Ayu Sega Tripiana, S.H.
5Graceline Hartaty Margaretha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MAANI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada Hari Rabu, Tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 07.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I  Yang Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram Atau Melebihi 5 (Lima) Batang Pohon Atau Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu yang tidak diingat kembali, yang bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah karena kerap dijadikan transaksi gelap narkotika jenis shabu, menindaklanjuti hal tersebut pada Hari Rabu, Tanggal 10 Desember 2025, sekira Jam 07.40 WITA Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA dan Saksi M. RANGGA ALFARABI beserta Tim Opsnal Polres Dompu melakukan penangkapan di rumah Terdakwa yang mana Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA dan Saksi M. RANGGA ALFARABI beserta Tim Opsnal Polres Dompu berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang mana saksi JUNAIDIN sedang tidur di ruang tengah Terdakwa sedang tiduran di kamar Terdakwa, saksi NABILA dan saksi REGINA PUTRI sedang berada di dalam kamar, dan saksi JENI AYU LESTARI sedang berada di dalam kamar mandi, kemudian Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA dan Saksi M. RANGGA ALFARABI beserta Tim Opsnal Polres Dompu mengamankan 5 (lima) orang tersebut dan memperlihatkan surat tigas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi IMAM BUKHARI dan saksi MUZAKIR AKBAR yang mana ditemukan :
1.    1 (satu) buah tas bulu warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet wanita warna coklat bertuliskan TOKO EMAS KENANGA yang ditemukan di kamar tidur Terdakwa yang di dalamnya terdapat :
1)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
2)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
3)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
2.    1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar ditemukan didalam tong sampah didalam kamar saksi JENI AYU LESTARI yang didalamnya terdapat :
1)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika diduga jenis shabu-shabu;
2)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
3)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
4)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
5)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
6)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor 061/11979.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang terhadap 117 (seratus tujuh belas)  gulung plastic klip transparan yang berisi sabu , didapatkan hasil berat bruto atau kotor 31,81 (tiga satu koma delapan satu) gram, berat netto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 5,02 (lima koma nol dua) gram;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor 061/11979.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang terhadap 33 (tiga puluh tiga)  gulung plastic klip transparan yang berisi sabu , didapatkan hasil berat bruto atau kotor 14,60 (empat belas koma enam puluh) gram, berat netto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 1,10 (satu koma sepuluh) gram;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0926 tanggal 13 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk MAANI dengan nomor kode sampel : 25.117.11.16.05.0919.K yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si selaku Ketua Tim Pengujian di dapatkan hasil dengan kesimpulan sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0927 tanggal 13 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk MAANI dengan nomor kode sampel : 25.117.11.16.05.0919.K yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si selaku Ketua Tim Pengujian di dapatkan hasil dengan kesimpulan sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;
-    Bahwa terhadap barang bukti yang 33 (tiga puluh tiga) gulung plastic klip transparan berisi sabu, Terdakwa mendapatkan dari sdri. RAHMA (DPO) untuk Terdakwa jual kembali dan di bantu oleh saksi NABILA dan saksi JENI AYU LESTARI, serta mendapat keuntungan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam 11 (sebelas) pocket;
-    Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis shabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------

ATAU

KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MAANI pada Hari Rabu, Tanggal 10 Desember 2025, sekira Jam 07.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu yang tidak diingat kembali, yang bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah karena kerap dijadikan transaksi gelap narkotika jenis shabu, menindaklanjuti hal tersebut pada Hari Rabu, Tanggal 10 Desember 2025, sekira Jam 07.40 WITA Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA dan Saksi M. RANGGA ALFARABI beserta Tim Opsnal Polres Dompu melakukan penangkapan di rumah Terdakwa yang mana Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA dan Saksi M. RANGGA ALFARABI beserta Tim Opsnal Polres Dompu berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang mana saksi JUNAIDIN sedang tidur di ruang tengah Terdakwa sedang tiduran di kamar Terdakwa, saksi NABILA dan saksi REGINA PUTRI sedang berada di dalam kamar, dan saksi JENI AYU LESTARI sedang berada di dalam kamar mandi, kemudian Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA dan Saksi M. RANGGA ALFARABI beserta Tim Opsnal Polres Dompu mengamankan 5 (lima) orang tersebut dan memperlihatkan surat tigas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi IMAM BUKHARI dan saksi MUZAKIR AKBAR yang mana ditemukan :
1.    1 (satu) buah tas bulu warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet wanita warna coklat bertuliskan TOKO EMAS KENANGA yang ditemukan di kamar tidur Terdakwa yang di dalamnya terdapat :
1)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
2)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
3)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
2.    1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar ditemukan didalam tong sampah didalam kamar saksi JENI AYU LESTARI yang didalamnya terdapat :
1)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika diduga jenis shabu-shabu;
2)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
3)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
4)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
5)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
6)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor 061/11979.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang terhadap 117 (seratus tujuh belas)  gulung plastic klip transparan yang berisi sabu , didapatkan hasil berat bruto atau kotor 31,81 (tiga satu koma delapan satu) gram, berat netto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 5,02 (lima koma nol dua) gram;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor 061/11979.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang terhadap 33 (tiga puluh tiga)  gulung plastic klip transparan yang berisi sabu , didapatkan hasil berat bruto atau kotor 14,60 (empat belas koma enam puluh) gram, berat netto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 1,10 (satu koma sepuluh) gram;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0926 tanggal 13 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk MAANI dengan nomor kode sampel : 25.117.11.16.05.0919.K yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si selaku Ketua Tim Pengujian di dapatkan hasil dengan kesimpulan sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0927 tanggal 13 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk MAANI dengan nomor kode sampel : 25.117.11.16.05.0919.K yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si selaku Ketua Tim Pengujian di dapatkan hasil dengan kesimpulan sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;
-    Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis shabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

ATAU

KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa MAANI pada Hari Rabu, Tanggal 10 Desember 2025, sekira Jam 07.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu yang tidak diingat kembali, yang bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah karena kerap dijadikan transaksi gelap narkotika jenis shabu, menindaklanjuti hal tersebut pada Hari Rabu, Tanggal 10 Desember 2025, sekira Jam 07.40 WITA Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA dan Saksi M. RANGGA ALFARABI beserta Tim Opsnal Polres Dompu melakukan penangkapan di rumah Terdakwa yang mana Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA dan Saksi M. RANGGA ALFARABI beserta Tim Opsnal Polres Dompu berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang mana saksi JUNAIDIN sedang tidur di ruang tengah Terdakwa sedang tiduran di kamar Terdakwa, saksi NABILA dan saksi REGINA PUTRI sedang berada di dalam kamar, dan saksi JENI AYU LESTARI sedang berada di dalam kamar mandi, kemudian Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA dan Saksi M. RANGGA ALFARABI beserta Tim Opsnal Polres Dompu mengamankan 5 (lima) orang tersebut dan memperlihatkan surat tigas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi IMAM BUKHARI dan saksi MUZAKIR AKBAR yang mana ditemukan :
1.    1 (satu) buah tas bulu warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet wanita warna coklat bertuliskan TOKO EMAS KENANGA yang ditemukan di kamar tidur Terdakwa yang di dalamnya terdapat :
1)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
2)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
3)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
2.    1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar ditemukan didalam tong sampah didalam kamar saksi JENI AYU LESTARI yang didalamnya terdapat :
1)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika diduga jenis shabu-shabu;
2)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
3)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
4)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
5)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
6)    1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor 061/11979.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang terhadap 117 (seratus tujuh belas)  gulung plastic klip transparan yang berisi sabu , didapatkan hasil berat bruto atau kotor 31,81 (tiga satu koma delapan satu) gram, berat netto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 5,02 (lima koma nol dua) gram;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor 061/11979.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang terhadap 33 (tiga puluh tiga)  gulung plastic klip transparan yang berisi sabu , didapatkan hasil berat bruto atau kotor 14,60 (empat belas koma enam puluh) gram, berat netto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 1,10 (satu koma sepuluh) gram;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0926 tanggal 13 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk MAANI dengan nomor kode sampel : 25.117.11.16.05.0919.K yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si selaku Ketua Tim Pengujian di dapatkan hasil dengan kesimpulan sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0927 tanggal 13 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk MAANI dengan nomor kode sampel : 25.117.11.16.05.0919.K yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si selaku Ketua Tim Pengujian di dapatkan hasil dengan kesimpulan sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi terhadap sampel urine Terdakwa Nomor : NAR- R1.02807/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian an apt.Soraya Aulia S.Farm., M.Farm yang mana hasil uji dari sampel urine a.n MAANI positif (+) mengandung Methamfetamin
-    Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis shabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya