| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.C/2025/PN Dpu | RAMLI,S.H | 1.ROHANA 2.RINI FITANINGSIH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.C/2025/PN Dpu | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1875/VI/RES.1.2/2025/Reskrim | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ROHANA dan RINI FITANINGSIH pada hari sabtu tanggal 12 April tahun 2025, sekitar pukul 08.30 wita yang bertempat di depan warung bakso Anissa 2 yang beralamat di Lingkungan Dorompana Kelurahan Kandai I Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak tidaknya di tempat yang lain yang masih termasuk didalam daerah hukum pengadilan Negeri Dompu melakukan Penganiayaan ringan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat itu Sdri. LENI MARLINA sedang bekerja di warung bakso yaitu warung bakso “anissa 2” yang beralamat di Lingkungan Dorompana Kelurahan Kandai I Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, tidak lama terdengar suara yang memanggil Sdri. LENI MARLINA dari arah depan warung bakso, mendengar panggilan tersebut Sdri. LENI MARLINA kemudian menuju kedepan warung bakso dan disitu sudah ada Sdri. ROHANA dan Sdri. RINI yang sudah berdiri didepan warung bakso, Sdri. LENI MARLINA kemudian menghampiri mereka berdua dan berdiri didepan mereka dengan posisi Sdri. ROHANA berdiri didepan sebelah kiri Sdri. LENI MARLINA sedangkan Sdri. RINI didepan sebelah kanan Sdri. LENI MARLINA dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, selanjutnya Sdri. ROHANA dan Sdri. RINI menanyakan terkait dengan alasan Sdri. LENI MARLINA yang marah dengan cara berteriak-teriak dikampung halaman tempat mereka tinggal dengan menyebutkan nama Sdri. ROHANA dan Sdri. RINI serta nama orang tua mereka, sehingga Sdri. ROHANA dan Sdri. RINI merasa tidak terima, Sdri. LENI MARLINA kemudian merespon dengan mengatakan “tidak ada menyebutkan nama mereka atau nama orang tua mereka”, lalu Sdr. ROHANA maju sekitar 1 (satu) meter mencekik leher Sdri. LENI MARLINA dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya mencakar wajah Sdri. LENI MARLINA di bagian hidung sebelah kanan 1 (satu) kali dan di dagu bawah 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya, setelah itu Sdri. ROHANA bergeser sedikit ke sebelah kiri Sdri. LENI MARLINA, lalu Sdri. RINI yang sebelumnya ada dibelakang SdrI. ROHANA maju dan berdiri di depan Sdri. LENI MARLINA (posisi agak serong kekanan) sehingga posisi mereka menjadi sejajar, saat berada didepan Sdri. LENI MARLINA, Sdri. RINI memukul Sdri. LENI MARLINA dengan tangan kanan mengepal dibagian leher Sdri. LENI MARLINA mengenai leher sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali memukul Sdri. LENI MARLINA lagi dengan tangan kanan mengepal kearah pipi kanan saya sebanyak 1 (satu) kali, dengan posisi saat itu, Sdri. LENI MARLINA berdiri dihadapan Sdri. ROHANA dan Sdri. RINI dengan posisi Sdri. ROHANA didepan kiri Sdri. LENI MARLINA dan Sdri. RINI didepan sebelah kanan Sdri. LENI MARLINA, lalu Sdri. ROHANA dan Sdri. RINI pergi meninggalkan tempat tersebut. Adapun dalam kejadian tersebut mengakibatkan Saksi LENA MARLINA mengalami luka sebagai berikut :
Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi LENI MARLINA, ANGGRAENI, MUHIDIN dan keterangan saksi Ahli dari RSUD Kabupaten Dompu Sdr. Dr. WAGNINI BIFADLIKA A.S. terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan Terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini. hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
