| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan termohon yang melakukan Penangkapan atas diri pemohon yang diajukan dalam permohonan praperadilan ini adalah tidak sah dan melanggar Hukum;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang telah melakukan Penggeledahan Badan, dan Penggeledahan Rumah / Tempat Tinggal orang tua Pemohon adalah Melanggar Hukum dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan tindakan Penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam permohonan praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa Penyitaan atas semua barang bukti yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 jo Pasal 39 ayat (1) Kuhap;
- Menyatakan tidak sah segalah keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segerah Melepas dan Membebaskan Pemohon dari segalah Tuntutan Hukum yang ditimbulkan dari segalah Proses Penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon berupa Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / A / 23 / III / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES DOMPU. POLDA NTB Tertanggal 27 Februari 2025
- Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan;
- Memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan nama baik pemohon dalam kemampuannya, kedudukannya dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum termohon untuk membayar biaya Perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Atau apabila majelis hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |