Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Dpu 1.Syamsudin
2.Iqbal sahputra
2.NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT DOMPU
3.NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEJAKSAAN RI, Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MATARAM, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsudin
2Iqbal sahputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1QISMANUL HAKIM, S.H. M.H, DkkSyamsudin
2QISMANUL HAKIMIqbal saputra
Tergugat
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT DOMPU
2NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEJAKSAAN RI, Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MATARAM, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GATOT GUNAWAN PERANTAUAN PUTRA
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  3. Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan proses penuntutan terhadap Penggugat II yang berakhir dengan putusan bebas merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian dan karenanya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 176.210.000,- (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan Turut Tergugat I tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran ganti kerugian apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak