| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2026/PN Dpu |
| Tanggal Surat |
Rabu, 18 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Syamsudin | | 2 | Iqbal sahputra |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | QISMANUL HAKIM, S.H. M.H, Dkk | Syamsudin | | 2 | QISMANUL HAKIM | Iqbal saputra |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT DOMPU | | 2 | NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEJAKSAAN RI, Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MATARAM, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | GATOT GUNAWAN PERANTAUAN PUTRA | | 2 | KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan proses penuntutan terhadap Penggugat II yang berakhir dengan putusan bebas merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian dan karenanya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 176.210.000,- (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan Turut Tergugat I tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran ganti kerugian apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |