Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Dpu KAHARUDIN 1.Hj SARAFIAH
2.H IBRAHIM A.AZIS
3.RUKMINI
4.A.MAJID M.SALEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAHARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISRAIL, S.H.KAHARUDIN
Tergugat
NoNama
1Hj SARAFIAH
2H IBRAHIM A.AZIS
3RUKMINI
4A.MAJID M.SALEH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 820.000.000 (delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sejumlah Rp. 410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pengosongan terhadap tanah a quo.
  5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah a quo dan barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang yang telah didapatkan dari hasil pemanfaatan tanah a quo tersebut.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak