Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Dpu IBNU HAJAR NAJAMUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBNU HAJAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRY MEIYANSYAH, SHIBNU HAJAR
Tergugat
NoNama
1NAJAMUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 05 Mei 2024 yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 07 tanggal 9 Desember 2024 ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas barang-barang jaminan hutang tergugat ;
  4. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestatie) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sekaligus bunga yang menjadi kerugian yang dialami oleh penggugat, sebagaimana yang diuraikan dalam posita poin 9 (sembilan) gugatan a quo ;
  6. Menetapkan sah menurut hukum seluruh barang-barang atau hak-hak kebendaan yang melekat diatas tanah-tanah jaminan hutang tergugat kepada penggugat, menjadi hak milik penggugat secara keseluruhan sesaat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum tergugat apabila setelah putusan a quo memiliki nilai kekuatan hukum tetap, ternyata tergugat tidak kunjung menyerahkan seluruh tanah-tanah jaminan hutangnya kepada penggugat secara itikad baik, maka wajib dilakukan sita eksekusi dan/atau melakukan eksekusi secara paksa terhadap seluruh barang-barang atau hak yang melekat diatas tanah jaminan hutang, apabila dirasakan perlu wajib mengunakan bantuan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia ; 
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak