| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik membayar kerugiaan Materil Penggugat Sebesar Rp. 66.000.000,- kepada Penggugat atas Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor: 2/Pdt.G.S/2023/PN.Dpu adalah Perbuatan Melawan Hukum;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil Penggugat sejumlah Rp. 66.000.000,- (Enam Puluh Enam Juta Rupiah);-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian In Materil Penggugat Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) dikarenakan Tergugat telah menguasai Objek Jaminan berupa 1 unit mobil dengan Nomor Polisi EA 8679 XZ dengan dalil laporan Pemerasan terhadap Penggugat yang akhirnya Objek Jaminan tersebut telah dijual Tergugat;-
- Menetapkan hukum sita jaminan dalam perkara a qou adalah sah dan berharga atas 1 (satu) unit Rumah milik Tergugat dengan Turut Tergugat yang terletak di jalan lintas Lepadi-Lakey Hu’u, Dusun Jati, Rt/Rw: 010/05, Kel/Desa: Lepadi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat :Jl. Raya lintas lakey Hu’u
- Timur : Masyur Atalib
- Selatan : Muhammad Subhan
- Utara : Muhidin Anwar
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Sita Jaminan sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka wajib dilakukan Eksekusi paksa menggunakan bantuan Aparat Penegak Hukum POLRI/TNI;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;- |