| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SEPTIAN PRAYOGA HADI SANTOSO Pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak tidaknya Tahun 2025, bertempat di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain, dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang dikenal oleh sebagian masyarakat dengan sebutan shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 pukul 16.00 WITA Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu kepada seseorang yang terdakwa kenal bernama Febi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dompu Nomor DPO/3/II/RES.4.2/2026Resnarkoba Tanggal 14 Februari 2026 dengan cara datang langsung ke rumah Febi (DPO)bertempat di Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali ke rumah yang terletak di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, sesampainya di rumah Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) gulung yang mana kemudian 1 (satu) gulung di pakai sendiri, dan 1 (satu) gulung dijual kepada seseorang yang terdakwa kenal bernama UMA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dompu Nomor DPO/4/II/RES.4.2/2026Resnarkoba Tanggal 14 Februari 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Lingkungan Salama Kelurahan Bada pada pukul 16.00 Wita, hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 dengan cara UMA (DPO) datang langsung ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gulung yang dibungkus klip bening kepada UMA (DPO). Bahwa pada hari Jumat sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa tidur di dalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa terbangun jam 20.00 Wita Terdakwa terbangun dan sudah ada Sdr. FIRDAN di dalam kamar Terdakwa dan mengatakan ingin numpang ngecas di kamar Terdakwa kemudian sekitar pukul 21.00 Wita Sdr. FIRDAN (nama panggilan) berkata ingin pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa kembali tidur lalu sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa terbangun karena ada anggota kepolisian yang masuk untuk mengamankan Terdakwa.
Bahwa pihak Satuan Res Narkoba Polres Dompu, langsung melakukan pengeledahan badan, dan rumah dengan disaksikan oleh saksi Salman Syarifudin, dan Saksi Amiruddin, dan diketemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga jenis sabu-sabu, dan barang-barang lainnya yang diduga ada hubungannya dengan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa berupa, (tiga) bundle plastic klip transparan, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) buah pipet bening yang sudah di modif sekop, 1 (satu) buah pipet warna hitam yang sudah di modif sekop, 1 (satu) buah tabung kaca, 6 (eam) gulung plastic klip sisa pakai, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas lengakap dengan pipet bentuk L, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas lengakap dengan pipet bentuk L dan tabung kaca, dan 1 (satu) buah unit HP OPPO a54 warna biru dengan nomor IMEI 869230056423497, selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk diproses pidana lebih lanjut di Polres Dompu.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang yang diduga Narkotika jenis Metamfetamina di Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor Berita acara : 044/11979/2025 tanggal 7 November 2025 dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram dengan laporan pengujian dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0819 tanggal 10 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani di atas kekuatan sumpah jabatan oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. menyebutkan Sampel tersebut mengandung METHAMPHETAMINE merupakan Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------------Perbuatan Terdakwa SEPTIAN PRAYOGA HADI SANTOSO sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SEPTIAN PRAYOGA HADI SANTOSO Pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak tidaknya Tahun 2025, bertempat di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain, dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang dikenal oleh sebagian masyarakat dengan sebutan shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 pukul 16.00 WITA Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu kepada seseorang yang terdakwa kenal bernama Febi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dompu Nomor DPO/3/II/RES.4.2/2026Resnarkoba Tanggal 14 Februari 2026 dengan cara datang langsung ke rumah Febi (DPO)bertempat di Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali ke rumah yang terletak di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, sesampainya di rumah Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) gulung yang mana kemudian 1 (satu) gulung dijual, dan 1 (satu) gulung disimpan di kamar tidur Terdakwa untuk dimiliki, dan dikuasai serta digunakan sebagai bahan persediaan apabila Terdakwa membutuhkan narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut. Bahwa pada hari Jumat sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa tidur di dalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa terbangun jam 20.00 Wita Terdakwa terbangun dan sudah ada Sdr. FIRDAN di dalam kamar Terdakwa dan mengatakan ingin numpang ngecas di kamar Terdakwa kemudian sekitar pukul 21.00 Wita Sdr. FIRDAN (nama panggilan) berkata ingin pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa kembali tidur lalu sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa terbangun karena ada anggota kepolisian yang masuk untuk mengamankan Terdakwa.
Bahwa pihak Satuan Res Narkoba Polres Dompu, langsung melakukan pengeledahan badan, dan rumah dengan disaksikan oleh saksi Salman Syarifudin, dan Saksi Amiruddin, dan diketemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga jenis sabu-sabu, dan barang-barang lainnya yang diduga ada hubungannya dengan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa berupa, (tiga) bundle plastic klip transparan, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) buah pipet bening yang sudah di modif sekop, 1 (satu) buah pipet warna hitam yang sudah di modif sekop, 1 (satu) buah tabung kaca, 6 (eam) gulung plastic klip sisa pakai, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas lengakap dengan pipet bentuk L, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas lengakap dengan pipet bentuk L dan tabung kaca, dan 1 (satu) buah unit HP OPPO a54 warna biru dengan nomor IMEI 869230056423497, selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk diproses pidana lebih lanjut di Polres Dompu.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang yang diduga Narkotika jenis Metamfetamina di Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor Berita acara : 044/11979/2025 tanggal 7 November 2025 dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram dengan laporan pengujian dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0819 tanggal 10 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani di atas kekuatan sumpah jabatan oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. menyebutkan Sampel tersebut mengandung METHAMPHETAMINE merupakan Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa SEPTIAN PRAYOGA HADI SANTOSO sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa SEPTIAN PRAYOGA HADI SANTOSO Pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak tidaknya Tahun 2025, bertempat di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain, dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis Metamfetamina yang dikenal oleh sebagian masyarakat dengan sebutan shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu kepada seseorang yang terdakwa kenal bernama Febi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dompu Nomor DPO/3/II/RES.4.2/2026Resnarkoba Tanggal 14 Februari 2026 dengan 1 Pocket seharga Rp.100.000,- kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa di lingkungan Salama Kelurahan Bada sesampainya di rumah Terdakwa memakai Narkotika dengan cara Terdakwa membuat alat hisap terbuat dari botol bekas air mineral kemudian Terdakwa berikan lubang ada tutupannya untuk meletakkan pipet dan tabung kaca, setelah alat hisapnya sudah jadi, Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu-sabu untuk diletakkan didalam tabung kaca tersebut, dan setelah narkotika jenis sabu-sabu sudah berada didalam tabung kaca lalu Terdakwa membakar tabung kaca yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut sampai mengeluarkan asap yang Terdakwa hisap tujuan Terdakwa mengkonsumsi agar Terdakwa kuat begadang untuk memperbaiki motor.
Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorim dengan jenis sampel Urine Nomor : NAR-RI.02409/LHU/BLKPK/XI/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang di buat dan ditandatangani diatas kekuatan sumpah jabatan oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm. dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin.
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa SEPTIAN PRAYOGA HADI SANTOSO sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|