Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2025/PN Dpu SITI MARDIAH Binti H.Achmad Karim SUJITO Bin H.YASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MARDIAH Binti H.Achmad Karim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Mauluddin, S.H.,M.H.,SITI MARDIAH Binti H.Achmad Karim
2GINANJAR WISNU KAWIRIAN, S.HSITI MARDIAH Binti H.Achmad Karim
Tergugat
NoNama
1SUJITO Bin H.YASIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kisman Pangeran, S.H., Andry Meiyansyah, S.H dan Alwi, S.H.SUJITO Bin H.YASIN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan Bantahan Perlawanan seluruhnya ;
  2. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Dompu nomor 27/Pdt.G/2023/PN.Dpu Jo Putusan Penggadilan Tinggi Mataram  Nomor 12/PDT/2024/PT MTR Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4396 K/Pdt/2024 batal demi hukum ;
  3. Menyatakan tanah seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sbb :
  • Sebelah Utara       :      berbatasan dengan Arajak ;
  • Sebelah Selatan    :      Berbatasan dengan jalan ekonomi ;
  • Sebelah Timur       :      berbatasan dengan sujito ;
  • Sebelah Barat       :      berbatasan dengan sukri ;

Adalah milik Pelawan an. Siti Mardiah Binti Achmad Karim

  1. Menyatakan secara hokum bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hokum banding maupun upaya hokum kasasi ;
  2. Menghukum kepada Terbantah  untuk membayar biaya perkara ;

S U B S I D A I R

Dan/atau Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya menurut ketentuan hokum yang berlaku (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak