Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Dpu Fajar Adi Putra,S.H.,M.H RUKAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3592/N.2.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fajar Adi Putra,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUKAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KISMAN PANGERAN. S.H,dan ANDRY MEIYANSYAH, S.H.,Dkk.RUKAYA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa RUKAYA pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 22.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di rumah milik terdakwa di Dusun Rasabou, Desa TAA, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • bahwa awalnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa diketahui di sebuah rumah di Desa Taa, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika dan sangat meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Resnarkoba Polres langsung mengumpulkan tim untuk berangkat ke Kecamatan Kempo. Setibanya di lokasi kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terdakwa dan posisi rumahnya di perkampungan, kemudian tim mengendap sambil standby di sekitar kediaman terdakwa dikarenakan rumah masih dalam keadaan kosong, namun terdakwa tidak berada di dalam rumahnya, kemudian pada pukul 22.15 WITA, tim kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga atau target sudah berada di rumahnya, kemudian tim langsung masuk rumah terduga yang pada saat itu sedang duduk dirumahnya, kemudian tim segera mengamankan dan menangkap terdakwa.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian tim opsnal memanggil Saksi SARMUDIN (Perangkat Desa) dan Saksi JULKARNAIN (Kadus Rasabou) guna menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan rumah tim/saksi Polisi yang terdiri dari saksi MUH KADAFI, saksi DAMIANUS WANDA NDAPA, dan saksi IMANSYAH menemukan dan mengamankan barang bukti yang terletak di dalam lemari baju yang berada di dalam kios terdakwa yang tersimpan menggunakan dompet berwarna merah putih berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam putih bertuliskan cantik, yang didalamnya terdapat:---
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor, sebagai berikut: ---
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
  • 0,47 (nol koma empat tujuh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor, sebagai berikut:  ---
  • 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,44 (nol koma empat empat) gram;
  • 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
  • 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor, sebagai berikut:----
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  • 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor: --------------------------
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram.
  • Bahwa berat kotor berupa 18 (delapan belas) gulung plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 8,25 (delapan koma dua lima) gram, dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 1,42 (satu koma empat dua) gram.-------------
  • Bahwa selain itu, saksi polisi juga menemukan 1 (satu) buah tas warna ungu yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terdapat pipet ditutupannya yang ditemukan di dalam lemari kios di rumah terdakwa yang diakui dalam pemeriksaan bahwa keseluruhan barang tersebut adalah milik terdakwa. ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan barang yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama ATMA (nama panggilan/dalam pencarian orang) yang beralamat di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan cara membeli sebanyak 18 (delapan belas) gulung yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali.----------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan juga telah dikeluarkan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Dompu dengan Nomor :207/ Pen. Pid.B-SITA / 2024 /PN Dpu, tanggal 03 September 2024.------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Hasil Pengujian Laboratoirum Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0631 tanggal 29 Agustus 2024, menyatakan bahwa terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) sampel berisi kristal putih transparan diduga sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINE termasuk dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
  • bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Menteri Kesehatan RI untuk membeli ataupun menerima Narkotika Golongan I.------------
  • bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan yang menggunakan Narkotika Golongan I untuk tujuan pengobatan.--------------------------------------------------------

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa RUKAYA pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di rumah milik terdakwa di Dusun Rasabou, Desa TAA, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut :---------------

  • bahwa awalnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa diketahui di sebuah rumah di Desa Taa, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika dan sangat meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Resnarkoba Polres langsung mengumpulkan tim untuk berangkat ke Kecamatan Kempo. Setibanya di lokasi kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terdakwa dan posisi rumahnya di perkampungan, kemudian tim mengendap sambil standby di sekitar kediaman terdakwa dikarenakan rumah masih dalam keadaan kosong, namun terdakwa tidak berada di dalam rumahnya, kemudian pada pukul 22.15 WITA, tim kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga atau target sudah berada di rumahnya, kemudian tim langsung masuk rumah terduga yang pada saat itu sedang duduk dirumahnya, kemudian tim segera mengamankan dan menangkap terdakwa.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian tim opsnal memanggil Saksi SARMUDIN (Perangkat Desa) dan Saksi JULKARNAIN (Kadus Rasabou) guna menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan rumah tim/saksi Polisi yang terdiri dari saksi MUH KADAFI, saksi DAMIANUS WANDA NDAPA, dan saksi IMANSYAH menemukan dan mengamankan barang bukti yang terletak di dalam lemari baju yang berada di dalam kios terdakwa yang tersimpan menggunakan dompet berwarna merah putih berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam putih bertuliskan cantik, yang didalamnya terdapat:---
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor, sebagai berikut: ---
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
  • 0,47 (nol koma empat tujuh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor, sebagai berikut:  ---
  • 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,44 (nol koma empat empat) gram;
  • 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
  • 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor, sebagai berikut:----
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  • 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor: --------------------------
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram.
  • Bahwa berat kotor berupa 18 (delapan belas) gulung plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 8,25 (delapan koma dua lima) gram, dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 1,42 (satu koma empat dua) gram.-------------
  • Bahwa selain itu, saksi polisi juga menemukan 1 (satu) buah tas warna ungu yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terdapat pipet ditutupannya yang ditemukan di dalam lemari kios di rumah terdakwa yang diakui dalam pemeriksaan bahwa keseluruhan barang tersebut adalah milik terdakwa. ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan barang yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama ATMA (nama panggilan/dalam pencarian orang) yang beralamat di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan cara membeli sebanyak 18 (delapan belas) gulung yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali.-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan juga telah dikeluarkan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Dompu dengan Nomor :207/ Pen. Pid.B-SITA / 2024 /PN Dpu, tanggal 03 September 2024.------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Hasil Pengujian Laboratoirum Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0631 tanggal 29 Agustus 2024, menyatakan bahwa terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) sampel berisi kristal putih transparan diduga sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINE termasuk dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
  • bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Menteri Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-------------------------------------------------------
  • bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan yang menggunakan Narkotika Golongan I untuk tujuan pengobatan.--------------------------------------------------------

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa RUKAYA pada hari Selasa pagi tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di rumah milik terdakwa di Dusun Rasabou, Desa TAA, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatanmenggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • bahwa awalnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa diketahui di sebuah rumah di Desa Taa, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika dan sangat meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Resnarkoba Polres langsung mengumpulkan tim untuk berangkat ke Kecamatan Kempo. Setibanya di lokasi kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terdakwa dan posisi rumahnya di perkampungan, kemudian tim mengendap sambil standby di sekitar kediaman terdakwa dikarenakan rumah masih dalam keadaan kosong, namun terdakwa tidak berada di dalam rumahnya, kemudian pada pukul 22.15 WITA, tim kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga atau target sudah berada di rumahnya, kemudian tim langsung masuk rumah terduga yang pada saat itu sedang duduk dirumahnya, kemudian tim segera mengamankan dan menangkap terdakwa.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian tim opsnal memanggil Saksi SARMUDIN (Perangkat Desa) dan Saksi JULKARNAIN (Kadus Rasabou) guna menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan rumah tim/saksi Polisi yang terdiri dari saksi MUH KADAFI, saksi DAMIANUS WANDA NDAPA, dan saksi IMANSYAH menemukan dan mengamankan barang bukti yang terletak di dalam lemari baju yang berada di dalam kios terdakwa yang tersimpan menggunakan dompet berwarna merah putih berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam putih bertuliskan cantik, yang didalamnya terdapat:---
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor, sebagai berikut: ---
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
  • 0,47 (nol koma empat tujuh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor, sebagai berikut:  ---
  • 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,44 (nol koma empat empat) gram;
  • 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
  • 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor, sebagai berikut:----
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  • 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm didaamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor: --------------------------
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  • 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram.
  • Bahwa berat kotor berupa 18 (delapan belas) gulung plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 8,25 (delapan koma dua lima) gram, dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 1,42 (satu koma empat dua) gram.-------------
  • Bahwa selain itu, saksi polisi juga menemukan 1 (satu) buah tas warna ungu yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp.365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terdapat pipet ditutupannya yang ditemukan di dalam lemari kios di rumah terdakwa yang diakui dalam pemeriksaan bahwa keseluruhan barang tersebut adalah milik terdakwa. ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan barang yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama ATMA (nama panggilan/dalam pencarian orang) yang beralamat di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan cara membeli sebanyak 18 (delapan belas) gulung yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali.-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan juga telah dikeluarkan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Dompu dengan Nomor :207/ Pen. Pid.B-SITA / 2024 /PN Dpu, tanggal 03 September 2024.------
  • bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan kalibrasi terhadap sampel Urine terdakwa dengan Nomor: NAR-R1.02196 /LHU/BLKPK/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 atas nama RUKAYA dengan hasil : ------------------------

Parameter

Hasil

Metode

Metamphetamin

Positif (+)

Immunocromatographi

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Hasil Pengujian Laboratoirum Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0631 tanggal 29 Agustus 2024, menyatakan bahwa terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) sampel berisi kristal putih transparan diduga sabu atas nama RUKAYA tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINE termasuk dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
  • bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu terakhir kalinya di rumah terdakwa dengan menggunakan alat hisap yang terbuat dari botol bekas air mineral kemudian terdakwa berikan lubang ada tutupannya untuk meletakkan pipet dan tabung kaca, setelah alat hisapnya sudah jadi, kemudian terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu untuk diletakkan didalam tabung kaca tersebut dan setelah narkotika jenis sabu sudah berada didalam tabung kaca lalu terdakwa membakar tabung kaca yang berisi narkotika jenis sabu tersebut sampai mengeluarkan asap yang terdakwa hisap.----------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Menteri Kesehatan RI untuk menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.----------
  • bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan yang menggunakan untuk tujuan pengobatan.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya