Petitum |
- MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
- MenyatakanTergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telahmelakukanperbuatanmelawanhukum(Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat I untukmembayargantirugiberupakerugianmateriilsebesar Rp 200.000,00-(dua ratus ribu rupiah) dan gantirugiimmateriilsebesar Rp 100.000.000,00-(seratusjuta rupiah) kepadaPenggugat;
- Menyatakansah dan berharga Sita Jaminan(ConservatoirBeslag)terhadap:Bangunan SPBU 54.84202, yang terletak di Jalan Lingkar Utara, KelurahanKarijawa, KecamatanDompu, KabupatenDompu – NTB;
- Menghukum Tergugat II untukmencabutizinoperasional SPBU 54.84202;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untukmeningkatkanpengawasandistribusi BBM bersubsidi;
- Menghukum Para Tergugatuntukmembayar uang paksa(dwangsom)sebesar Rp. 500.000,00- (Lima RatusRibu Rupiah)secaratanggung-rentengkepadaPenggugatuntuksetiaphariketerlambatan, bilamanalalaiuntukmenjalankanputusanini;
- Menyatakanbahwaputusanperkarainidapatdilaksanakanterlebihdahulumeskipunadaupayahukumperlawanan, banding, kasasiataupunupayahukumlainnyadariPara Tergugat(UitvoerbaarBijVorraad);
- Menghukum Para Tergugatuntuktunduk dan patuh pada putusanini;
- Menghukum Para Tergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini.
ATAU; bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |