Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Dpu Juanda, SH,. MH 1.Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 54. 84202
2.Direktur Utama PT Pertamina ( Persero )
3.Badan Pengatur Hilir ( BPH ) Minyak dan Gas Bumi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juanda, SH,. MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Deden Wardana, SHJuanda, SH,. MH
Tergugat
NoNama
1Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 54. 84202
2Direktur Utama PT Pertamina ( Persero )
3Badan Pengatur Hilir ( BPH ) Minyak dan Gas Bumi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
  2. MenyatakanTergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telahmelakukanperbuatanmelawanhukum(Onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum Tergugat I untukmembayargantirugiberupakerugianmateriilsebesar Rp 200.000,00-(dua ratus ribu rupiah) dan gantirugiimmateriilsebesar Rp 100.000.000,00-(seratusjuta rupiah) kepadaPenggugat;
  4. Menyatakansah dan berharga Sita Jaminan(ConservatoirBeslag)terhadap:Bangunan SPBU 54.84202, yang terletak di Jalan Lingkar Utara, KelurahanKarijawa, KecamatanDompu, KabupatenDompu – NTB;
  5. Menghukum Tergugat II untukmencabutizinoperasional SPBU 54.84202;
  6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untukmeningkatkanpengawasandistribusi BBM bersubsidi;
  7. Menghukum Para Tergugatuntukmembayar uang paksa(dwangsom)sebesar Rp. 500.000,00- (Lima RatusRibu Rupiah)secaratanggung-rentengkepadaPenggugatuntuksetiaphariketerlambatan, bilamanalalaiuntukmenjalankanputusanini;
  8. Menyatakanbahwaputusanperkarainidapatdilaksanakanterlebihdahulumeskipunadaupayahukumperlawanan, banding, kasasiataupunupayahukumlainnyadariPara Tergugat(UitvoerbaarBijVorraad);
  9. Menghukum Para Tergugatuntuktunduk dan patuh pada putusanini;
  10. Menghukum Para Tergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini.

ATAU; bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak