Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. YULI ASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2044/N.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI ASTUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NASARUDDIN,S.H.,M.H,YULI ASTUTI
2AHRAJIN, S.HYULI ASTUTI
3IHWANUL MUSLIMIN, S.HYULI ASTUTI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

Bahwa terdakwa Yuli Astuti pada sekira bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dusun Kareke Desa kareke Kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal pada sekira tanggal 29 Desember 2022 sekira jam 15.00 wita terdakwa mendatangi saksi Rita (korban) dengan maksud mengajak saksi Rita untuk bekerja sama dengan terdakwa untuk memberikan modal para petani jagung untuk pembelian pupuk dan bibit, dimana terdakwa menjanjikan dan mengiming-imingi saksi Rita dengan memberikan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulannya. Karena merasa yakin dan percaya dengan perkataan terdakwa, kemudian saksi Rita menyetujui dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2022 terdakwa kembali meminta tambahan modal kepada saksi Rita sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian oleh saksi Rita memberikan uang tersebut kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Rita dengan alasan untuk dipinjamkan kepada petani yang identitasnya tidak diketahui oleh saksi Rita sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Rita yang mana uang tersebut akan dipinjamkan oleh terdakwa kepada sdri. Nurjanah sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian saksi Rita mengirimkan uang tersebut melalui transfer. Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2023 terdakwa kembali mendatangi saksi Rita dengan meminta tambahan modal untuk penjualan buah-buahan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana terdakwa menjanjikan kepada saksi Rita akan memberikan keuntungan kepada saksi Rita setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan dibagi dua dengan terdakwa, selanjutnya saksi Rita karena percaya dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa kemudian saksi Rita menyetujuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa. bahwa pada tanggal 8 Februari 2023 terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Rita dengan meminta uangs ejumlah Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan ada yang akan meminjam uang yaitu sdr. Rudi dan uang tersebut akan dikembalikan dalam tempo 10 (sepuluh) hari sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), karena merasa percaya dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa kemudian saksi Rita menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. kemudian pada tanggal 9 Februari 2023 terdakwa meminta uang kepada saksi Rita dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan dipinjam oleh sdri. Erna sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun karena saksi Rita hanya memiliki uang sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)  maka saks Rita hanya menyerahkan sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa menjanjikan akan dikembalikan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan keuntungannya dibagi dua terdakwa dengan saksi Rita. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2023 terdakwa kembali mendatangi saksi Rita di ruang kerja saksi Rita untuk meminta uang dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan dipinjamkan kepada sdri. Tina sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan akan dikembalikan dalam tempo 10 (sepuluh) hari sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan saat itu saksi Rita langsung menyerahkan secara tunai kepada terdakwa uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 terdakwa meminta lagi modal kepada saksi Rita sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dipinjamkan kepada sdri. Nining dan akan dikembalikan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian saksi Rita memberikan uang tersebut kepada terdakw. Bahwa selain pada waktu dan sejumlah uang tersebut, terdakwa juga meminta uang kepada saksi Rita beberapa kali dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan dipinjamkan kepada orang lain dengan menjanjikan keuntungan, sehingga total uang yang diserahkan oleh saksi Rita kepada terdakwa sebesar Rp.59.300.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa uang yang diberikan oleh saksi Rita tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa serta untuk membayar bunga pinjaman pribadi terdakwa kepada saksi Rita. Serta nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa sebagai peminjam uang kepada saksi rita tidak pernah mengajukan pinjaman uang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rita mengalami kerugian sebesar Rp.59.300.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).                   

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

 

 

ATAU

 

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa Yuli Astuti pada sekira bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dusun Kareke Desa kareke Kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yangs eluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal pada sekira tanggal 29 Desember 2022 sekira jam 15.00 wita terdakwa mendatangi saksi Rita (korban) dengan maksud mengajak saksi Rita untuk bekerja sama dengan terdakwa untuk memberikan modal para petani jagung untuk pembelian pupuk dan bibit, dimana terdakwa menjanjikan dan mengiming-imingi saksi Rita dengan memberikan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulannya. Karena merasa yakin dan percaya dengan perkataan terdakwa, kemudian saksi Rita menyetujui dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2022 terdakwa kembali meminta tambahan modal kepada saksi Rita sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian oleh saksi Rita memberikan uang tersebut kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Rita dengan alasan untuk dipinjamkan kepada petani yang identitasnya tidak diketahui oleh saksi Rita sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Rita yang mana uang tersebut akan dipinjamkan oleh terdakwa kepada sdri. Nurjanah sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian saksi Rita mengirimkan uang tersebut melalui transfer. Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2023 terdakwa kembali mendatangi saksi Rita dengan meminta tambahan modal untuk penjualan buah-buahan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana terdakwa menjanjikan kepada saksi Rita akan memberikan keuntungan kepada saksi Rita setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan dibagi dua dengan terdakwa, selanjutnya saksi Rita karena percaya dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa kemudian saksi Rita menyetujuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa. bahwa pada tanggal 8 Februari 2023 terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Rita dengan meminta uangs ejumlah Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan ada yang akan meminjam uang yaitu sdr. Rudi dan uang tersebut akan dikembalikan dalam tempo 10 (sepuluh) hari sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), karena merasa percaya dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa kemudian saksi Rita menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. kemudian pada tanggal 9 Februari 2023 terdakwa meminta uang kepada saksi Rita dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan dipinjam oleh sdri. Erna sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun karena saksi Rita hanya memiliki uang sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)  maka saks Rita hanya menyerahkan sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa menjanjikan akan dikembalikan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan keuntungannya dibagi dua terdakwa dengan saksi Rita. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2023 terdakwa kembali mendatangi saksi Rita di ruang kerja saksi Rita untuk meminta uang dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan dipinjamkan kepada sdri. Tina sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan akan dikembalikan dalam tempo 10 (sepuluh) hari sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan saat itu saksi Rita langsung menyerahkan secara tunai kepada terdakwa uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 terdakwa meminta lagi modal kepada saksi Rita sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dipinjamkan kepada sdri. Nining dan akan dikembalikan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian saksi Rita memberikan uang tersebut kepada terdakw. Bahwa selain pada waktu dan sejumlah uang tersebut, terdakwa juga meminta uang kepada saksi Rita beberapa kali dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan dipinjamkan kepada orang lain dengan menjanjikan keuntungan, sehingga total uang yang diserahkan oleh saksi Rita kepada terdakwa sebesar Rp.59.300.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa uang yang diberikan oleh saksi Rita tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa serta untuk membayar bunga pinjaman pribadi terdakwa kepada saksi Rita. Serta nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa sebagai peminjam uang kepada saksi rita tidak pernah mengajukan pinjaman uang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rita mengalami kerugian sebesar Rp.59.300.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).                  

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya