Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Dpu YULI ASTUTI RITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASARUDDIN,S.H.,M.H,YULI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1RITA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. YUSUF S.HRITA
2INDRA MAULUDDIN, S.H., M.HRITA
3GINANJAR WISNU KAWIRIAN, S.HRITA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang meninggikan bunga Pinjaman awal sebesar Rp. 49.300.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan sudah diangsur Pembayaran sebesar Rp.34.700.00,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sehingga masih menjadi sisa sebesar 111.000.000,- (Seratus Sebelas Juta Rupiah) sebagaimana Kwitansi yang dibuat oleh Tergugat melebihi Bunga Bank Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan hukum Kwitansi  sejumlah 111.000.000,- (Seratus Sebelas Juta Rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum
  4. Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian In Materil diperkirakan senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;-;
  5. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan sisa Pinjaman atau utang piutang sebesar Rp. 14.600.000,- (Empat Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Tergugat;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak