Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2018/PN Dpu MILA MEILINDA, SH UTI ABDOLLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2018/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-21/P.2.15/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MILA MEILINDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UTI ABDOLLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUKTAMAR, SHUTI ABDOLLAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------------Bahwa ia terdakwa UTI ABDOLLAH pada sekitar bulan Juli tahun 2017 sampai dengan bulan Oktober 2017 atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan tahun 2017 bertempat di di Dusun Wawo Desa Cempi Jaya Kec. Hu’u Kab. Dompu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, telah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan  tindak pidana perdagangan orang yaitu Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

Bahwa Terdakwa UTI ABDOLLAH pada saat melakukan perekrutan terhadap saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI, dengan cara mendatangi masing – masing saksi dengan menawarkan untuk bekerja ke Luar Negeri dengan tujuan ke semua Negara yang dikehendaki serta dijanjikan mendapatkan gaji tinggi, tidak ada pemotongan gaji, mendapatkan uang saku dan proses pemberangkatan cepat, yang sebelumya telah direkrut oleh saksi SUPRIATI (terdakwa dalam perkara lain yang diajukan persidangannya secara terpisah) bahwa terdakwa UTI ABDOLLAHadalah orang yang membiayai proses perekrutan serta terdakwa untuk meyakinkan para calon tenaga kerja.

 

Bahwa terdakwa meminta kelengkapan surat – surat kepada saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI adalah Kartu Keluarga, KTP dan Ijasah. Apabila tidak memiliki, maka Terdakwa UTI ABDOLLAH yang  mengurus kelengkapan surat-surat.

Bahwa selanjutnya Dokumen yang digunakan oleh korban dalam hal ini saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI untuk pergi ke Luar Negeri adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa Paspor 48 (Empat Puluh Delapan) halaman yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar. Proses pengurusan paspor dilakukan oleh saksi UTI ABDOLLAHAls. UTI yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sdr. AZHAR Als. HAR (calo). Dimana semua kelengkapan

surat – surat dalam pembuatan paspor disiapkan oleh Terdakwa SUPRIATI dan apabila ada kekurangan kelengkapan surat –surat dilengkapi oleh Sdr. AZHAR Als. HAR.

Bahwa semua surat – surat atau dokumen yang dijadikan dasar dalam pembuatan paspor telah dipalsukan dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan atau surat – surat yang dijadikan dasar pembuatan paspor adalah bukan dikeluarkan dari instansi yang sebenarnya. Adapun surat – surat yang telah dipalsukan antara lain Kartu Keluarga, Surat Keterangan Perekaman KTP-el dan Akta Kelahiran. Selain itu terdakwa SUPRIATI juga mengarahkan kepada para korban SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI pada saat proses wawancara di kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar agar mengatakan tujuan ke Luar Negeri adalah ke Negara Malaysia dengan tujuan untuk menjenguk keluarga dan tidak untuk bekerja. Atas hal tersebut, maka pihak Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar menerbitkan paspor 48 (Empat Puluh Delapan) halaman.

 

Bahwa selanjutnya para korban SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI memperoleh Paspor sebagai dokumen untuk pergi keluar negeri dengan menggunakan Paspor Republik Indonesia yaitu Paspor a.n. SISI KARINASARI Nomor: B8050966, Paspor a.n. LILI SURYANI Nomor: XD887223, Paspor a.n. JUNARI Nomor: XD887224, Paspor a.n. SRI Nomor: XD887225.

Saksi menerangkan bahwa saksi berangkat ke Luar Negeri adalah pada bulan  November 2017 dengan negara  tujuan adalah negara Turki.

 

Bahwa setelah mendapatkan paspor, terdakwa UTI ABDOLLAH menampung para korban di rumahnya, yang beralamat Kp. Rawa Badung Kel. Jatinegara Kec. Cakung Kota Jakarta Timur. Proses pengiriman para saksi SISI KARINASARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI, saksi SRI, saksi SRI AINUN KAMAL, A.Md. Keb. Saksi SRI YANTI dilakukan dalam waktu yang berbeda yaitu pada periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2017, oleh terdakwa UTI ABDOLLAH para korban diserahkan kepada saudara SALMAN untuk ditampung ditempatnya saudara SALMAN atau langsung di kirim ke Negara Turki. Atas kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa UTI ABDOLLAH yang melakukan perekrutan dan sekaligus menampung dan memindahkan para korban dari penampungan ke penampungan yang lain sebelum diberangkatkan ke Luar Negeri, telah mendapatkan keuntungan  sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Dimana uang tersebut diperoleh terdakwa UTI ABDOLLAH Als. UTI  dari saudara SALMAN .

 

Bahwa perbuatan terdakwa UTI ABDOLLAH tersebut karena permintaan dari bos Terdakwa yang bernama saudara SALMAN yang mengatakan bahwa Terdakwa harus menjanjikan Negara Turki kepada para calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) karena di negara tersebut mereka akan diberikan upah / gaji sebesar US$. 4.000. serta dipermudah Biaya Adminsitrasi pembuatan Dokumen keberangkatan seperti paspor dan visa.

 

Bahwa terdakwa mengajak orang lain untuk menjadi perekrut Calon Tenaga Kerja Wanita (yaitu saksi SISI KARINASARI, saksi SRI, saksi JUNARI, dan saksi LILI SURYANI) yaitu saksi SUPRIATI dan saksi IDA NURSANTI Alias ANTI.

 

Bahwa Terdakwa UTI ABDOLLAH mendapatkan dana untuk perekrutan Calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut dari saudara SALMAN sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Kemudian uang tersebut Terdakwa ambil sebagai keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Sisanya sebesar  Rp. Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada saudari SUPRIATI ataupun saudari IDA NURSANTI Alias ANTI. Sebagai Modal untuk sbb:

 

  1. Biaya paspor dan pengurusan surat – surat besarnya adalah Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  2. Uang saku antara Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  3. Traspotasi ke Jakarta besarnya Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
  4. Biaya lain – lain sekitar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sisanya menjadi Keuntungan untuk Pendapatan saudari SUPRIATI ataupun saudari IDA NURSANTI Alias ANTI peroleh setelah dipotong pengeluaran adalah antara Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk satu orang tenaga kerja

  1. yang siap diberangkatkan ke luar negeri jika berhasil melakukan Perekrutan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW).

 

Sedangkan uang / Dana yang Terdakwa ambil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Terdakwa gunakan untuk biaya transportasi dan makan para calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut jika telah sampai di rumah saksi (tempat Penampungan). Sisanya mejadi keuntungan terdakwa UTI ABDOLLAH yaitu sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa terdakwa UTI ABDOLLAH maupun saksi SUPRIATI ataupun saudari IDA NURSANTI Alias ANTI bukan sebagai Agen Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) dan tidak memiliki ijin sebagai Agen Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS). Terdakwa dan SUPRIATI ataupun saudari IDA NURSANTI Alias ANTI melakukan perkrutan secara perorangan dan tidak memiliki ijin atau usaha di bidang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

 

Bahwa para saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI di tampung di rumah terdakwa UTI ABDOLLAH dalam waktu yang berbeda – beda yaitu antara 2 hari sampi dengan 2 Minggu. Setelah saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI berada di penampungan yang ada di Jakarta, maka oleh terdakwa korban diserahkan kepada seseorang yang bernama saudara  SALMAN yang selanjutnya oleh saudara  SALMAN para saksi korban SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI di tampung di wilayah Jakarta atau langsung di kirim ke Negara Turki melalui Bandara Udara Juanda Surabaya atau melalui Bandara Soekarno Hatta tanpa ada pengawalan dan hanya dibekali paspor, tiket pesawat, boking hotel dan tikel balik ke Indonesia serta diberitahu apabila tiba di Bandara Udara Istambul sudah ada yang menjemput.

 

Bahwa para saksi korban yaitu saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI tiba di Bandara Istambul Turki dijemput oleh seorang laki – laki yang bernama BABA AMIR (WNA) selanjutnya dibawa dan ditampung di apartemen yang ada di Kota Istambul Turki. Selanjutnya saksi korban yaitu saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI ditampung dalam satu kamar yang berisikan sekitar 15 (lima Belas) orang dan hanya diberikan makan sebanyak satu kali dalam sehari. Para Agen yang berada di Negara Turki adalah BABA ABDULAH ROHIM (Warga Negara Suria) dan Sdri. JESIKA (Warga Negara Philipina). 

 

Bahwa agen yang berada di Negara Turki dalam hal ini yang berada di Kota Istambul memindahkan saksi korban yaitu saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI ke penampungan yang ada di Kota Mersin. Proses pemindahan para saksi korban dilakukan dalam waktu yang berbeda. Pada saat berada di Negara Turki para saksi korban tidak langsung dipekerjakan melainkan hanya ditampung atau disekap dalam satu ruangan, sambil menunggu pihak – pihak yang membutuhkan atau mencari tenaga kerja. Apabila ada orang yang mencari tenaga kerja, maka para saksi korban dikeluarkan dari dalam kamar dan apabila calon majikan setuju, maka korban diserahkan kepada majikan tanpa ada kontrak kerja atau perjanjian kerja. Selama dalam penampungan para saksi korban yaitu saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI diperlakukan tidak manusiawi dan tidak diberikan kebebasan serta tidak diberikan akses komunikasi dengan pihak luar.

 

Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2017 para korban SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI bersama-sama dengan saksi SRI YANTI dan saksi SRI AINUN KAMAL melarikan diri dari penampungan yang ada di Kota Mersin Turki dan meminta perlindungan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia Ankara – Turki. Pada saat pelarian para korban ditolong oleh Warga Negara Iraq yang bernama MOHAMED yang selanjutnya diantar ke kantor KBRI Ankara – Turki. Para korban dalam hal ini Sdri. SISI KARINASARI, Dkk, tiba di kantor KBRI Ankara adalah pada tanggal 15 Nopember 2017 dan oleh pihak KBRI Ankara para korban diamankan dan diberikan pelayanan medis serta pemulihan kondisi fisik dan Psikis pasca pelarian

 

Bahwa selanjutnya para saksi korban pulang ke Indonesia adalah pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 berangkat dari Bandara Ankara – Turki dan tiba di Bandara Soekarno Hatta adalah pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018. Kepulangan para saksi korban difasilitasi oleh Kedutaan Besar RI Ankara bekerjasama dengan Imigrasi Turki serta International Organization For Migration (IOM). Setelah tiba di

Jakarta para saksi korban ditempatkan di rumah Perlindungan Sosial yang ada di Jakarta, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 Wib oleh pihak International Organization For Migration (IOM) saksi dipulangkan ke Daerah asal dan tiba di Bandara Internasional Lombok adalah pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 Wita

 

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. --------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------------Bahwa ia terdakwa  UTI ABDOLLAH pada sekitar bulan Juli tahun 2017 sampai dengan bulan Oktober 2017 atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan tahun 2017 bertempat di di Dusun Wawo Desa Cempi Jaya Kec. Hu’u Kab. Dompu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana perdagangan orang yaitu Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

Bahwa Terdakwa UTI ABDOLLAH pada saat melakukan perekrutan terhadap saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI, dengan cara mendatangi masing – masing saksi dengan menawarkan untuk bekerja ke Luar Negeri dengan tujuan ke semua Negara yang dikehendaki serta dijanjikan mendapatkan gaji tinggi, tidak ada pemotongan gaji, mendapatkan uang saku dan proses pemberangkatan cepat, yang sebelumya telah direkrut oleh saksi SUPRIATI (terdakwa dalam perkara lain yang diajukan persidangannya secara terpisah) bahwa terdakwa UTI ABDOLLAH adalah orang yang membiayai proses perekrutan serta Terdakwa untuk meyakinkan para calon tenaga kerja.

 

Bahwa terdakwa meminta kelengkapan surat – surat kepada saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI adalah Kartu Keluarga, KTP dan Ijasah. Apabila tidak memiliki, maka Terdakwa UTI ABDOLLAH yang  mengurus kelengkapan surat-surat.

Bahwa selanjutnya Dokumen yang digunakan oleh korban dalam hal ini saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI untuk pergi ke Luar Negeri adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa Paspor 48 (Empat Puluh Delapan) halaman yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar. Proses pengurusan paspor dilakukan oleh saksi UTI ABDOLLAH yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sdr. AZHAR Als. HAR (calo). Dimana semua kelengkapan surat – surat dalam pembuatan paspor disiapkan oleh Terdakwa SUPRIATI dan apabila ada kekurangan kelengkapan surat –surat dilengkapi oleh Sdr. AZHAR Als. HAR.

Bahwa semua surat – surat atau dokumen yang dijadikan dasar dalam pembuatan paspor telah dipalsukan dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan atau surat – surat yang dijadikan dasar pembuatan paspor adalah bukan dikeluarkan dari instansi yang sebenarnya. Adapun surat – surat yang telah dipalsukan antara lain Kartu Keluarga, Surat Keterangan Perekaman KTP-el dan Akta Kelahiran. Selain itu terdakwa SUPRIATI juga mengarahkan kepada para korban SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI pada saat proses wawancara di kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar agar mengatakan tujuan ke Luar Negeri adalah ke Negara Malaysia dengan tujuan untuk menjenguk keluarga dan tidak untuk bekerja. Atas hal tersebut, maka pihak Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar menerbitkan paspor 48 (Empat Puluh Delapan) halaman.

 

Bahwa selanjutnya para korban SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI memperoleh Paspor sebagai dokumen untuk pergi keluar negeri dengan menggunakan Paspor Republik Indonesia yaitu Paspor a.n. SISI KARINASARI Nomor: B8050966, Paspor a.n. LILI SURYANI Nomor: XD887223, Paspor a.n. JUNARI Nomor: XD887224, Paspor a.n. SRI Nomor: XD887225.

Saksi menerangkan bahwa saksi berangkat ke Luar Negeri adalah pada bulan  November 2017 dengan negara  tujuan adalah negara Turki.

Bahwa setelah mendapatkan paspor, terdakwa UTI ABDOLLAH menampung para korban di rumahnya, yang beralamat Kp. Rawa Badung Kel. Jatinegara Kec. Cakung Kota Jakarta Timur. Proses pengiriman para saksi SISI KARINASARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI, saksi SRI, saksi SRI AINUN KAMAL, A.Md. Keb. Saksi SRI YANTI dilakukan dalam waktu yang berbeda yaitu pada periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2017, oleh terdakwa UTI ABDOLLAH para korban diserahkan kepada saudara SALMAN untuk ditampung ditempatnya saudara SALMAN atau langsung di kirim ke Negara Turki. Atas kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa UTI ABDOLLAH yang melakukan perekrutan dan sekaligus menampung dan memindahkan para korban dari penampungan ke penampungan yang lain sebelum diberangkatkan ke Luar Negeri, telah mendapatkan keuntungan  sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Dimana uang tersebut diperoleh terdakwa UTI ABDOLLAH dari saudara SALMAN .

 

Bahwa perbuatan terdakwa UTI ABDOLLAH tersebut karena permintaan dari bos Terdakwa yang bernama saudara SALMAN yang mengatakan bahwa Terdakwa harus menjanjikan Negara Turki kepada para calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) karena di negara tersebut mereka akan diberikan upah / gaji sebesar US$. 4.000. serta dipermudah Biaya Adminsitrasi pembuatan Dokumen keberangkatan seperti paspor dan visa.

 

Bahwa terdakwa mengajak orang lain untuk menjadi perekrut Calon Tenaga Kerja Wanita (yaitu saksi SISI KARINASARI, saksi SRI, saksi JUNARI, dan saksi LILI SURYANI) yaitu saksi SUPRIATI dan saksi IDA NURSANTI Alias ANTI.

 

Bahwa Terdakwa UTI ABDOLLAH mendapatkan dana untuk perekrutan  Calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut dari saudara SALMAN sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Kemudian uang tersebut Terdakwa ambil sebagai keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Sisanya sebesar  Rp. Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada saudari SUPRIATI ataupun saudari IDA NURSANTI Alias ANTI. Sebagai Modal untuk sbb:

  1. Biaya paspor dan pengurusan surat – surat besarnya adalah Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  2. Uang saku antara Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  3. Traspotasi ke Jakarta besarnya Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
  4. Biaya lain – lain sekitar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  5. Sisanya menjadi Keuntungan untuk Pendapatan saudari SUPRIATI ataupun saudari IDA NURSANTI Alias ANTI peroleh setelah dipotong pengeluaran adalah antara Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk satu orang tenaga kerja yang siap diberangkatkan ke luar negeri jika berhasil melakukan Perekrutan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW).

 

Sedangkan uang / Dana yang Terdakwa ambil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Terdakwa gunakan untuk biaya transportasi dan makan para calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut jika telah sampai di rumah saksi (tempat Penampungan). Sisanya mejadi keuntungan terdakwa UTI ABDOLLAH yaitu sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa terdakwa UTI ABDOLLAH maupun saksi SUPRIATI ataupun saudari IDA NURSANTI Alias ANTI bukan sebagai Agen Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) dan tidak memiliki ijin sebagai Agen Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS). Terdakwa dan SUPRIATI ataupun saudari IDA NURSANTI Alias ANTI melakukan perkrutan secara perorangan dan tidak memiliki ijin atau usaha di bidang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

 

Bahwa para saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI di tampung di rumah terdakwa UTI ABDOLLAHAls. UTI dalam waktu yang berbeda – beda yaitu antara 2 hari sampi dengan 2 Minggu. Setelah saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI berada di penampungan yang ada di Jakarta, maka oleh terdakwa UTI ABDOLLAH korban diserahkan kepada seseorang yang bernama saudara  SALMAN yang selanjutnya oleh saudara  SALMAN para saksi korban SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI di tampung di wilayah Jakarta

atau langsung di kirim ke Negara Turki melalui Bandara Udara Juanda Surabaya atau melalu Bandara Soekarno Hatta tanpa ada pengawalan dan hanya dibekali paspor, tiket pesawat, boking hotel dan tikel balik ke Indonesia serta diberitahu apabila tiba di Bandara Udara Istambul sudah ada yang menjemput.

 

Bahwa para saksi korban yaitu saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI tiba di Bandara Istambul Turki dijemput oleh seorang laki – laki yang bernama BABA AMIR (WNA) selanjutnya dibawa dan ditampung di apartemen yang ada di Kota Istambul Turki. Selanjutnya saksi korban yaitu saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI ditampung dalam satu kamar yang berisikan sekitar 15 (lima Belas) orang dan hanya diberikan makan sebanyak satu kali dalam sehari. Para Agen yang berada di Negara Turki adalah BABA ABDULAH ROHIM (Warga Negara Suria) dan Sdri. JESIKA (Warga Negara Philipina). 

 

Bahwa agen yang berada di Negara Turki dalam hal ini yang berada di Kota Istambul memindahkan saksi korban yaitu saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI ke penampungan yang ada di Kota Mersin. Proses pemindahan para saksi korban dilakukan dalam waktu yang berbeda. Pada saat berada di Negara Turki para saksi korban tidak langsung dipekerjakan melainkan hanya ditampung atau disekap dalam satu ruangan, sambil menunggu pihak – pihak yang membutuhkan atau mencari tenaga kerja. Apabila ada orang yang mencari tenaga kerja, maka para saksi korban dikeluarkan dari dalam kamar dan apabila calon majikan setuju, maka korban diserahkan kepada majikan tanpa ada kontrak kerja atau perjanjian kerja. Selama dalam penampungan para saksi korban yaitu saksi SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI diperlakukan tidak manusiawi dan tidak diberikan kebebasan serta tidak diberikan akses komunikasi dengan pihak luar.

 

Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2017 para korban SISI KARINA SARI, saksi LILI SURYANI, saksi JUNARI dan saksi SRI bersama-sama dengan saksi SRI YANTI dan saksi SRI AINUN KAMAL melarikan diri dari penampungan yang ada di Kota Mersin Turki dan meminta perlindungan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia Ankara – Turki. Pada saat pelarian para korban ditolong oleh Warga Negara Iraq yang bernama MOHAMED yang selanjutnya diantar ke kantor KBRI Ankara – Turki. Para korban dalam hal ini Sdri. SISI KARINASARI, Dkk, tiba di kantor KBRI Ankara adalah pada tanggal 15 Nopember 2017 dan oleh pihak KBRI Ankara para korban diamankan dan diberikan pelayanan medis serta pemulihan kondisi fisik dan Psikis pasca pelarian

 

Bahwa selanjutnya para saksi korban pulang ke Indonesia adalah pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 berangkat dari Bandara Ankara – Turki dan tiba di Bandara Soekarno Hatta adalah pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018. Kepulangan para saksi korban difasilitasi oleh Kedutaan Besar RI Ankara bekerjasama dengan Imigrasi Turki serta International Organization For Migration (IOM). Setelah tiba di Jakarta para saksi korban ditempatkan di rumah Perlindungan Sosial yang ada di Jakarta, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 Wib oleh pihak International Organization For Migration (IOM) saksi dipulangkan ke Daerah asal dan tiba di Bandara Internasional Lombok adalah pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 Wita

 

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya