Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Tahun Lahir Pemohon yang semula Tahun Lahir 1993 diganti menjadi Tahun Lahir 1997;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan Penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian Tahun Lahir Pemohon ini pada seluruh data dan administrasi pemohon yang semula Tahun Lahir 1993 diganti menjadi Tahun Lahir 1997;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |