Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Dpu Baiq Dewi Amanda, S.H SAHBUDIN Alias ONE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1638/N.2.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Baiq Dewi Amanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHBUDIN Alias ONE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SAHABUDIN ALS ONE (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu pada tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024, bertempat di pasar Soriutu yang beralamat di Dusun Samada Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa Kab Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, Dengan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Kaharudin, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari saksi Kaharudin yang merupakan penjaga pasar melakukan patroli di pasar Soriutu untuk mencegah adanya pencurian dan tindak pidana lainnya di sekitar pasar Soriutu, selanjutnya pada saat melakukan patroli pasar saksi Kaharudin melihat terdakwa sedang berusaha mengambil barang yang ada di salah satu lapak pedagang di pasar Soriutu kemudian melihat hal tersebut saksi Kaharudin langsung menegur terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa mendengar teguran tersebut terdakwa merasa tidak terima dan langsung marah dengan mengatakan akan membunuh saksi Kaharudin jika berani menghalangi terdakwa untuk melakukan pencurian di lapak salah satu pedagang di pasar tersebut sehingga terdakwa langsung mengejar saksi Kaharudin dengan membawa sabit (arit) (DPB/05/IV/2024/Sek Manggalewa) dan parang (DPB/06/IV/2024/Sek Manggalewa) yang dipegang terdakwa dengan kanan dan senjata angin (DPB/07/IV/2024/Sek Manggalewa)  yang dipegang terdakwa dengan tangan kiri yang membuat saksi Kaharudin lari karena ketakutan. Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi Siti Aminah, saksi Ilyas dan saksi Ji’I Putra yang pada saat itu berada di Pasar Soriutu.--------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Kaharudin merasa terancam dan ketakutan sehingga terdakwa langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Manggalewa.--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya