Dakwaan |
Sekitar bulan Agustus saksi ABDUL HAMID mendapat surat panggilan dari Pemerintah Desa bara, surat tersebut merupakan surat agar di pertemukan SAKSI ABDUL HAMID dengan pihak Tersangka ABDUL RAHMAN YASIN Dkk, setelah saksi ABDUL HAMID hadir di Kantor Desa bara akan tetapi pihak Tersangka ABDUL RAHMAN YASIN Dkk. tidak hadir, sebulan kemudian tersangka ABDUL RAHMAN YASIN Dkk pergi ke tanah yang berlokasi di So Parongge, Desa Bara, Kecamtan Woja, Kabupaten Dompu, dan mengusir adik saksi ABDUL HAMID yang Bernama AHMAD LUSI yang sedang bekerja di Tersebut, tanah yang berlokasi di SO parongge, Desa Bara, Kecamyan woja, Kabupaten Dompu tersebut di lelang tahunan kepada adik saksi yang Bernama AHMAD LUSI, alasan tersangka ABDUL RAHMAN YASIN Dkk mengusir saksi AHMAD LUSI karena tanah tersebut milik Tersangka ABDUL RAHMAN YASIN Dkk, kemudian sekitat tanggal 24 September 2022 Tersangka ABDUL RAHMAN YASIN Dkk mulai bekerja dengan di atas tanah tersebut. Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti |