Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Dpu Ilham Sopian Hadi JULKIFLIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2901/N.2.15/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilham Sopian Hadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULKIFLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---- Bahwa ia terdakwa JULKIFLIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal ketika saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah selaku Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika, berdasarkan laporan dan informasi tersebut kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju lokasi sesuai dengan laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan.

----- Bahwa setelah saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tiba di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sesuai dengan informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika tersebut, saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan petunjuk dan informasi yang pasti terkait dengan kebenaran informasi yang dilaoprkan tersebut, kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim langsung melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang dimaksud, kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang laki-laki yang setelah diinterogasi bernama JULKIFLIN yang sedang berada didalam rumah tersebut.

----- bahwa setelah saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa JULKIFLIN tersebut kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tempat terdakwa JULKIFLIN, yang disaksikan oleh saksi Sudirman dan saksi M. Saleh   kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu menemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah klip plastic transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang digunakan oleh terdakwa
  2. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A13 warna Biru yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana yang digunakan oleh terdakwa
  3. 1 (satu) buah dompet warna coklat ditemukan didalam tas pinggang yang digunakan oleh terdakwa
  4. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dengan merek Star Face ditemukan saat penangkapan yang sedang dipergunakan oleh terdakwa.

-----  Bahwa dari hasil interogasi terkait dengan kepemilikan terhadap 1 (satu) buah klip plastik transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang digunakan oleh terdakwa tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang mana narkotika tersebut didapat dari teman terdakwa yang bernama saudara RAMA (Daftar Pencarian Orang)

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara.

  • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Kristal berling yang diduga narkouka jenis sabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastic  klip transparan kosong dengan ukuran 4x6 cm yang memiliki beral kosong 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,19 (satu koma satu sembilan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,33 (nol koma tiga tiga) gram berat plastik klip kosong tersebut maka dikatahuilah berat bersihnya yaitu 0,86 (nol koma delapan enam) gram.

Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara :                                  

  • barang bukti dengan berat bersih 0,86 (nol koma delapan enam) gram disisihkan sebaglannya seberal 0,05 (not koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,81 (nol koma delapan satu) gram.

----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0241 tanggal 19 April 2024, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1 ) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

 Subsidair :

-----  Bahwa ia terdakwa JULKIFLIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu,melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal ketika saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah selaku Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika, berdasarkan laporan dan informasi tersebut kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju lokasi sesuai dengan laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan.

----- Bahwa setelah saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tiba di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sesuai dengan informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika tersebut, saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan petunjuk dan informasi yang pasti terkait dengan kebenaran informasi yang dilaoprkan tersebut, kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim langsung melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang dimaksud, kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang laki-laki yang setelah diinterogasi bernama JULKIFLIN yang sedang berada didalam rumah tersebut.

----- bahwa setelah saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa JULKIFLIN tersebut kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tempat terdakwa JULKIFLIN diamankan, yang disaksikan oleh saksi Sudirman dan saksi M. Saleh   kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu menemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah klip plastic transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang digunakan oleh terdakwa
  2. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A13 warna Biru yang ditemukan di saku  depan sebelah kiri celana yang digunakan oleh terdakwa
  3. 1 (satu) buah dompet warna coklat ditemukan didalam tas pinggang yang digunakan oleh terdakwa
  4. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dengan merek Star Face ditemukan saat penangkapan yang sedang dipergunakan oleh terdakwa.

 

----- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa menerangkan bahwa pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu pertama kali pada tahun 2021 dan terakhir terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah pondok yang berada di Dam Mila dimana  terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara terdakwa menyiapkan bong yang dirakit yang terbuat dari botol air mineral ukuran tanggung kemudian botol tersebut dilubangi tutupannya sebanyak 2 (dua) lubang seukuran pipet, kemudian terdakwa memodifikasi pipet tersebut berbentuk huruf “L” untuk ditancapkan pada tutupan botol yang telah dilubangi tersebut, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam tabung kaca untuk dibakar menggunakan korek api yang dimodifikasi menggunakan sumbu dan tabung kaca tersebut terdakwa tancapkan ke lubang botol kemudian terdakwa masukkan kedalam mulut setelah itu tabung kaca yang berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa bakar untuk menghasilkan asap yang kemudian terdakwa hisap lewat mulut kemudian mengeluarkan asap lewat hidung dan mulut seperti menghisap rokok.

-----  Berdasarkan hasil  Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Kesehatan Balai Laboratoruim Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi No.NAR-RI.00740/LHU/BLKPK/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani atas nama Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian yaitu apt. Soraya Aulia S. Farm.,M.Farm yang melakukan pemeriksaan Laboratorium pada urine ZULKIFLIN menerangkan pada urine yang bersangkutan ditemukan/Positif (+) adanya METAMPHETAMIN.

-----  bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tidak ada izin dari instansi yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya