Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2022/PN Dpu HASBULLAH, S.H ADILMAN ALS. ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/2106/XI/2022/Sat Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HASBULLAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADILMAN ALS. ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022, sekitar pukul 08.30 Wita, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Sdr. JOHANSYAH yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdr. ADILMAN Als. ADI dengan kronologis kejadian bermula korban Sdr. JOHANSYAH dengan masyarakat yang lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh kepala Desa Bara untuk mengecek kebenaran masyarakat yang meminjam uang bumdes Desa Bara sehingga korban dengan beberapa orang masyarakat yang lainnya yang ada nama-nama disurat tugas tersebut yang didampingi oleh babinkabtibams dan babinsa desa bara berjalan ditiap-tiap rumah warga yang ada nama di catatan Bendahara Bumdes Desa Bara dimana nama-nama warga tersebut tidak ditunjukan langsung oleh bendahara Bumdes kepada korban maupun yang lainnya hanya saja disarankan untuk jalan menyikuti Bendahara Bumdes untuk menuju kerumah masing – masing warga yang meminjam uang bumdes tersebut selanjutnya dimana pengakuan masyarakat saat itu benar memang mereka sudah mengambil uang tersebut kemudian setelah itu atau giliran menuju rumah ke empat tepat dirumah tersangka Sdr. ADILMAN Als. ADI oleh bendahara Bumdes memanggil Sdr. Sdr.  ADILMAN untuk keluar dalam rumahnya sehingga terdakwa Sdr. ADILMAN Als. ADI keluar berjalan dengan mengatakan “kenapa kalian datang nagih bukan urusan kalian yang datang nagih disini” 
sambil berjalan menghampiri saksi Sdr. MASRUN Als. CUN  dan seketika itu terdakwa ADILMAN Als. ADI langsung menendang saksi Sdr. MASRUN Als. CUN sebanyak 1 kali yang mengenai paha sebelah kanan saksi, melihat hal tersebut korban pun langsung merespon dengan mengatakan kepada tersangka Sdr. ADILMAN “kamu kenapa menendang teman saya, kami bukan datang menagih cuma hanya datang mengecek nama-nama benar atau bagaimana mengambil uang tersebut” kemudian dijawab lagi oleh tersangka ADILMAN sambil menunjuk tangan ke arah korban “kamu juga” dan langsung berjalan menghampiri korban kemudian selanjutnya tersangka Sdr. ADILMAN seketika itu memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya dengan cara mengepal yang dilakukan sebanyak 1 kali yang mengenai pada bagian muka sebelah kiri korban dan menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali yang mengenai paha sebelah kanan korban, setelah itu dilerai oleh pihak babinkabtibmas dan babinsa desa bara setelah itu korbanlangsung datang melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Dompu  
saksi Sdra. MASRUN menerangkan bahwa mengetahui ketika terjadinya penganiyaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ADILMAN Als. ADI yang mana saksi mengetahui karena melihat langsung yang dilakukan oleh tersangka dengan cara awalnya tersangka menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kirinya yang 
mengenai paha sebelah kanan korban kemudian selanjutnya tersangka memukul lagi  korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri.
saksi Sdri. JUNARI menerangkan bahwa mengetahui ketika terjadinya penganiyaan yang diduga dilakukan oleh tersangka 
ADILMAN Als. ADI yang mana saksi mengetahui karena melihat langsung yang dilakukan oleh tersangka dengan cara awalnya tersangka memukul dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri dan menendang lagi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanannya yang mengenai paha sebelah kanan korban
Saksi Sdra. HERMAN Als. EROS menerangkan bahwa mengetahui ketika terjadinya penganiyaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ADILMAN Als. ADI yang mana saksi mengetahui karena melihat langsung yang dilakukan oleh tersangka dengan cara awalnya tersangka memukul dengan menggunakan tangan kiri dengan mengepal sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri.
Tersangka ADILMAN Als. ADI menerangkan bahwa dirinya mengakui telah mendorong saksi Sdr. MASKUR Als. CUN dan tidak pernah melakukan penganiyaan terhadap korban Sdr. JOHANSYAH hanya cek-cok mulut saja saat itu yang terjadi.
Pihak Dipublikasikan Ya