Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Dpu M. SIDIK DJAMAL KEPALA PT. BANK NTB SYARIAH MATARAM Cq. KEPALA PT. BANK NTB SYARIAH CAB. DOMPU, Cq. KEPALA CABANG PT. BANK NTB SYARIAH MANGGELEWA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SIDIK DJAMAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA PT. BANK NTB SYARIAH MATARAM Cq. KEPALA PT. BANK NTB SYARIAH CAB. DOMPU, Cq. KEPALA CABANG PT. BANK NTB SYARIAH MANGGELEWA.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. EMIL SIAIN, SH.,MH.CLA, DkkKEPALA PT. BANK NTB SYARIAH MATARAM Cq. KEPALA PT. BANK NTB SYARIAH CAB. DOMPU, Cq. KEPALA CABANG PT. BANK NTB SYARIAH MANGGELEWA.
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Gubernur Nusa Tenggara Barat Cq. Bupati Dompu
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H BURHAN, S.H DkkPemerintah RI Cq. Gubernur Nusa Tenggara Barat Cq. Bupati Dompu
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima, mengabulkan gugatan Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almarhum (Djamaludin H. Yasin) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 5 are (lima are) semula asal usul dari tanah peninggalan Alm Djamaludin H. Yasin, diperoleh pada saat hidup, dan sampai hari ini, tetap atas nama : Almarhum Djamaludin H. Yasin dengan Persil : No. 81 dan Nomor Urut 81, yang terletak di So Luwu I, Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa (Pekanan) Kab. Dompu, dan telah ditembok keliling oleh Para Tergugat dengan batas – batas baru sebagai berikut :
  • Utara       :   tembok
  • Selatan    :   tembok
  • Timur      :   tembok           
  • Barat       :    tembok dan selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa adalah : sah milik Penggugat sebagai Ahli Waris untuk mewarisinya tanah peninggalan Alm. Djamaludin H. Yasin

 

  1. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Para Tergugat adalah : perbuatan melawan hukum secara serobot mendirikan Kantor yang bertingkat 2 (dua), beritikat yang tidak baik tanpa alas hak yang sah ;
  2. Menyatakan menurut hukum : bahwa beradanya tanah obyek sengketa pada Para Tergugat Para Bank NTB Syariah membangun Kantor yang berlantai 2 (dua) tanpa seijin dari Penggugat sebagai Ahli Waris sejak tahun lebih kurang tahun 2021, dan selanjutnya diserobot oleh Para Tergugat sampai sekarang yang beritikat tidak baik, tanpa alas hak yang sah ;
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah, berhak untuk mewarisi tanah peninggalan (alm) Djamaludin H. Yasin, seluas keseluruhannya lebih kurang 2 Ha (dua hektar) yang diperoleh pada saat hidup, di wilayah Desa Soriutu Kecamatan Kempo So Luwu I (dulu) dan sekarang telah di mekar jadi Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kab. Dompu dengan batas – batas tanah keseluruhannya sebagai berikut :
  • Utara       :   Jalan Raya Lintas Kempo
  • Selatan    :   H. Amin Kandai II Dompu dengan Kohir : 82
  • Barat       :   Ua Aco / Atong

 

  • Timur      :   Jalan Raya ke Sumbawa dan atau Cabang, dan

selanjutnya obyek sengketa sah menjadi milik Alm Djamaludin H. Yasin yang diperoleh pada saat hidup, kemudian pula Penggugat sebagai Ahli Waris sah mewarisinya tanah peninggalan Almarhum “Djamaludin H. Yasin” dengan luas tanah keseluruhan sebagaimana tersebut diatas.

 

Yang menjadi obyek sengketa luas tanah lebih kurang 5 are (lima are) yang diserobot beritikat tidak baik, yaitu : tanpa alas hak yang sah oleh : Para Tergugat Para PT. Bank NTB Syariah dengan batas – batas baru telah ditembok keliling sebagai berikut :

  • Timur       :  tembok
  • Selatan     :  tembok
  • Barat         :  tembok
  • Utara        :          tembok, dan selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa dan selanjutnya : bahwa 1.95 Ha (satu hektar Sembilan puluh lima are) tidak termasuk dalam obyek sengketa dan tetap ada ditangan Penggugat sebagai                    Ahli Waris.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, sesuai lampiran jumlah pemilik tanah 155 orang, ternyata nama : Bank NTB Syariah dengan sangat jelas dan Nyata tidak mrmpunyai tanah sama sekali yaitu : NON EXCUTABLE dengan surat pernyataan bersama pada tanggal 30 Juli 1987, yang bertanda tangani oleh Kepala Desa Banggo dan Kepala Desa Soriutu dan diperkuat oleh Camat Kempo, sebagaimana pada tanggal dan tahun tersebut diatas ;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Para Tergugat (para Kepala PT. Bank NBT Syariah adalah :

Tidak ada sama sekali hubungan hukum SILSILAH Keturunan maupun tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 5 are (lima are) yang terletak di Desa Doromelo, wilayah Kecamatan Manggelewa (Pemekaran) dari Desa Soriutu dan Kecamatan Kempo dan selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa.

  1. Menyatakan menurut hukum, sita jaminan yang telah diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Dompu adalah : sah dan berharga dan oleh karenanya dikuatkan ;
  2. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan, meninggalkan tanah dan selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa yaitu : tanah seluas lebih kurang 5 are (lima are) di wilayah Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa (Pekanan) atas nama Almarhum Djamaludin H. Yasin yang diperoleh pada saat hidup dengan batas – batas baru sebagai berikut :
  • Utara       :  Tembok
  • Selatan    :  Tembok
  • Barat       :  Tembok
  • Timur      :  Tembok dan atau sudah ditembok keliling oleh Para Tergugat disebut sebagai obyek sengketa diserahkan kepada : Penggugat dengan cara aman dan bebas tanpa syarat, karena Para Tergugat tidak mempunyai tanah / tidak ada nama sebagai pemilik dalam jumlah 155 orang sedangkan an. Djamaludin H. Yasin (Alm) Nomor Urut 81 Kohir No. 81 juga, yang diperoleh pada saat hidup, dengan cara paksa melalui eksekusi terlebih dahulu, karena Para Tergugat tidak mempunyai tanah sama sekali NON EXCUTABLE dengan dibantu oleh petugas keamanan / polisi ;    
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) pada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari, karena lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;

Juta rupiah) tiap hari, karena lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;

  1. Memerintahkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan untuk terlebih dahulu dengan cara aman dan bebas tanpa syarat bila dipandang perlu supaya dilaksanakan secara paksa melalui  Eksekusi kepada : Para Tergugat, karena tidak mempunyai  tanah  obyek sengketa NON EXCUTABLE sekalipun ada bantahan, Verzet, Banding atau Kasasi ;
  2. Menghukum kepada : pihak Para Tergugat untuk membayar kerugian “ Penggugat ” sebagai anak kandung Ahli Waris Almarhum Djamaludin H. Yasin dari hasil tanah obyek sengketa, yang diserobot setahun seluruhnya berjumlah                     Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sejak tahun 2021 sampai dengan tanah obyek sengketa diserahkan kepada : Penggugat secara nyata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dompu yang memiliki kekuatan hukum yang tetap / pasti ;
  3. Membebankan kepada : Pihak Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini, seluruhnya :

Atau : Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak