Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. 1.BAMBANG
2.FADLIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1815/N.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG[Penahanan]
2FADLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. Bambang bersama-sama dengan terdakwa II. Fadlin, anak saksi Solihin (dalam berkas terpisah) dan sdr. Firman (DPO) pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di lahan sawah milik sdr. Zulkifli di So Sori Riwo Desa Riwo Kec. Woja Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat anak saksi Solihin (dalam berkas terpisah) bertemu dengan sdr. Firman (DPO) dan menanyakan mesin traktor kemudian sdr. Firman mengatakan bahwa sdr. Firman melihat mesin traktor di sawah. Selanjutnya pada malam harinya anak saksi Soalihin bersama dengan terdakwa I Bambang dan sdr. Firman berangkat ke sawah dimana tempat mesin traktor berada. Setelah tiba di persawahan terdakwa I. Bambang menunggu dipinggir suangai dengan sepeda motor, sedangkan sdr. Fimran dan anak saksi Soalihin membongkar 1 (satu) buah mesin traktor dengan menggunakan kunci ukuran 19. Setelah berhasil membongkar mesin traktor tersebut kemudian anak saksi Soalihin bersama dengan sdr. Firman mengangkat mesin traktor tersebut dengan menggunakan kayu namun dipertengahan jalan, anak saksi Solihin dan sdr. Firman tidak kuat lagi mengangkat mesin traktor tersebut. selanjutnya anak saksi Solihin pergi memanggil terdakwa II. Fadlin yang berada di rumahnya untuk ikut mengangkat mesin traktor tersebut. Selanjutnya terdakwa II Fadlin bersama dengan sdr. Firman dan anak saksi Soalihin mengangkat mesin traktor tersebut ke lokasi terdakwa I Bambang menunggu dengan sepeda motor. Setelah sampai di lokasi terdakwa I Bambang, kemudian terdakwa II Fadlin bersama dengan sdr. Firman dan anak saksi Solihin mengangkat mesin traktor tersebut ketas sepeda motor. Bahwa selanjutnya mesin traktor tersebut dijual oleh terdakwa I Bambang kepada sdr. Imran dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan mesin traktor tersebut oleh terdakwa I Bambang dibagi masing-masing untuk sdr. Firman sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), anak saksi Soalihin sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipegang oleh terdakwa I Bambang serta digunakan juga untuk membeli makan bersama-sama dengan terdakwa II Fadlin. Bahwa barang berupa 1 (satu) buah mesin traktor yang diambil oleh para terdakwa bersama dnegan sdr. Firman dan anak saksi Soalihin di persawahan tersebut adalah milik saksi Jufrin yang sebelumnya disimpan oleh saksi Jufrin disawah milik sdr. Zulkifli. Bahwa mesin traktor milik saksi Jufrin tersebut adalah mesin traktor merk UBOTA warna jingga. Bahwa para terdakwa bersama dnegan sdr;. Firman dan anak saksi Soalihin mengambil mesin traktor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Jufrin selaku pemiliknya, dan akibat perbuatan para terdakwa bersama dengan sdr. Firman dan anak saksi Soalihin saksi Jufrin mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)          

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya