Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/Pdt.P/2023/PN Dpu | SAENAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2023/PN Dpu | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.;-------------------------------------- 2. Memben ijm kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama serta Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon didalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5205071109230002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 5205074204880005 dan semula tertulis dengan nama SAENA}I, Tanggal dan Bulan Lahir 02 - 04 - 1988 dirubab/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Nama MURNIATI, Tanggal dan Bulan Lahir 07 Juli 1996 sebagaimana tertulis dan dibaca dalam Ijazah Sekolah Dasar yang telah dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri Nomor 06 Manggelewa Dompu Nomor : DN-23 Dd 0011021.; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan Nama serta Tempat dan Tanggal Lahir kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu dengan cara memberikan/membuat catatan pinggir didalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5205071109230002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 5205074204880005.; 4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan mi.; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |