Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus/2024/PN Dpu | Ilham Sopian Hadi | AMIRUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2024/PN Dpu | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1468/N.2.15/Enz.2/04/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Kesatu : ---- Bahwa ia terdakwa AMIRUDIN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 14.05 wita bertempat di jalan raya tepatnya di Dusun Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di jalan raya tepatnya di Dusun Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu,percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum,, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------- ----- Bahwa saksi IMANSYAH dan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bersama dengan Tim mendapatkan informasi bahwa di jalan raya tepatnya di Dusun Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu akan dilakukan transaksi jual beli narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi IMANSYAH dan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju ke sekitaran jalan raya di Dusun Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu tersebut, dan setelah sampai disekitaran jalan yang dimaksud saksi IMANSYAH dan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan dimana pada saat itu Tim Resnarkoba Polres DOmpu melihat ada seseorang laki-laki yang sesuai dengan infomasi yang didapatkan dengan gerak-gerik yang mencurikan sedang berdiri dipinggir jalan sedang menunggu seseorang setelah itu kemudian saksi IMANSYAH dan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lansung menghampiri seseorang laki-laki tersebut dan lalu mengamankannya dan pada saat diamankan dilakukan interogasi dimana orang tersebut bernama AMIRUDIN. ----- Bahwa benar kemudian salah satu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lalu mencari saksi umum yang akan menyaksikan proses pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AMIRUDIN yang berhasil saksi amankan pada saat itu dimana pada saat itu setelah ada saksi umum yang akan menyaksikan proses penggeeldahan terhadap terdakwa AMIRUDIN tersebut kemudian saksi IMANSYAH dan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu manunjukkan surat tugas kepada saksi umum yang telah dimintai tolong untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa AMIRUDIN tersebut dan setelah itu salah satu anggota mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa AMIRUDIN tersebut pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaina dari terdakwa AMIRUDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVO dan uang tunai sebesar Rp. 4.00.000,- (empat juta rupiah),kemudian dilanjutkan pencarian barang bukti disekitaran tempat terdakwa AMIRUDIN dilakukan penangkapan dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Surya 12 yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sekitar 2 (dua) meter dari jarak tempat terdakwa AMIRUDIN berdiri. ----- Bahwa benar terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditemukan dan diamankan tersebut kemudian ditanyakan kepada terdakwa AMIRUDIN terkait dengan kepemilikannya dan dari hasil interogasi bahwa terhadap barang bukti yang didgua narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah milik dari teman terdakwa yang mana terdakwa hanya disuruh mengantar saja. ----- Bahwa pada hari kamis sekitar pukul 13.30 wita tanggal 07 Desember 2023 terdakwa disuruh oleh saudara EKO untuk mengantarkan barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu dan terdakwa dijanjikan imbalan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sekali antar, setelah itu terdakwa disuruh untuk menghubungi saudara AFRI dan kemudian terdakwa janjian bertemu di pinggir jalan di Dusun Ta'a Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, sesampai terdakwa di tempat janjian tersebut sekitar pukul 14.00 wita terdakwa lalu bertemu dengan saudara AFRI dan kemudian terdakwa memberikan barang yang di duga narkotika kemudian saudara AFRI memberikan terdakwa uang tunai yang terdakwa tidak ketahui jumlahnya, sdri AFRI yang kaget melihat petugas kepolisian yang sigap langsung melempar barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu tersebut tidak jauh dari posisi terdakwa berdiri, kemudian setelah itu sdri AFRI berhasil meloloskan diri sedangkan terdakwa tidak bisa melarikan diri dan akhirnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian petugas kepolisian memanggil saksi dan menunjukan surat printah tugasnya kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dari barang bukti yag di amankan berupa 1 (satu) plastic klip transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu sabu di temukan di atas tanah yang tidak jauh dari terdakwa, kemudian uang tunai yang terdakwa tidak ketahui junlahnya ditemukan di dalam jaket terdakwa dan juga Hp Vivo Y16 milik terdakwa ditemukan di jaket terdakwa, dari barang bukti tersebut terdakwa di amankan dan dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut.
----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 07 Desember 2023, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara.
Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara :
----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: 23.117.11.16.05.0639.K tanggal 11 Desember 2023, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua : ---- Bahwa ia terdakwa AMIRUDIN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 14.05 wita bertempat di jalan raya tepatnya di Dusun Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di jalan raya tepatnya di Dusun Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu,percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -- ----- Bahwa saksi IMANSYAH dan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bersama dengan Tim mendapatkan informasi bahwa di jalan raya tepatnya di Dusun Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu akan dilakukan transaksi jual beli narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi IMANSYAH dan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju ke sekitaran jalan raya di Dusun Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu tersebut, dan setelah sampai disekitaran jalan yang dimaksud saksi IMANSYAH dan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan dimana pada saat itu Tim Resnarkoba Polres DOmpu melihat ada seseorang laki-laki yang sesuai dengan infomasi yang didapatkan dengan gerak-gerik yang mencurikan sedang berdiri dipinggir jalan sedang menunggu seseorang setelah itu kemudian saksi IMANSYAH dan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lansung menghampiri seseorang laki-laki tersebut dan lalu mengamankannya dan pada saat diamankan dilakukan interogasi dimana orang tersebut bernama AMIRUDIN. ----- Bahwa benar kemudian salah satu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lalu mencari saksi umum yang akan menyaksikan proses pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AMIRUDIN yang berhasil saksi amankan pada saat itu dimana pada saat itu setelah ada saksi umum yang akan menyaksikan proses penggeeldahan terhadap terdakwa AMIRUDIN tersebut kemudian saksi IMANSYAH dan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu manunjukkan surat tugas kepada saksi umum yang telah dimintai tolong untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa AMIRUDIN tersebut dan setelah itu salah satu anggota mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa AMIRUDIN tersebut pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaina dari terdakwa AMIRUDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVO dan uang tunai sebesar Rp. 4.00.000,- (empat juta rupiah),kemudian dilanjutkan pencarian barang bukti disekitaran tempat terdakwa AMIRUDIN dilakukan penangkapan dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Surya 12 yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sekitar 2 (dua) meter dari jarak tempat terdakwa AMIRUDIN berdiri. ----- Bahwa benar terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditemukan dan diamankan tersebut kemudian ditanyakan kepada terdakwa AMIRUDIN terkait dengan kepemilikannya dan dari hasil interogasi bahwa terhadap barang bukti yang didgua narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah milik dari teman terdakwa yang mana terdakwa hanya disuruh mengantar saja. ----- Bahwa pada hari kamis sekitar pukul 13.30 wita tanggal 07 Desember 2023 terdakwa disuruh oleh saudara EKO untuk mengantarkan barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu dan terdakwa dijanjikan imbalan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sekali antar, setelah itu terdakwa disuruh untuk menghubungi saudara AFRI dan kemudian terdakwa janjian bertemu di pinggir jalan di Dusun Ta'a Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, sesampai terdakwa di tempat janjian tersebut sekitar pukul 14.00 wita terdakwa lalu bertemu dengan saudara AFRI dan kemudian terdakwa memberikan barang yang di duga narkotika kemudian saudara AFRI memberikan terdakwa uang tunai yang terdakwa tidak ketahui jumlahnya, sdri AFRI yang kaget melihat petugas kepolisian yang sigap langsung melempar barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu tersebut tidak jauh dari posisi terdakwa berdiri, kemudian setelah itu sdri AFRI berhasil meloloskan diri sedangkan terdakwa tidak bisa melarikan diri dan akhirnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian petugas kepolisian memanggil saksi dan menunjukan surat printah tugasnya kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dari barang bukti yag di amankan berupa 1 (satu) plastic klip transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu sabu di temukan di atas tanah yang tidak jauh dari terdakwa, kemudian uang tunai yang terdakwa tidak ketahui junlahnya ditemukan di dalam jaket terdakwa dan juga Hp Vivo Y16 milik terdakwa ditemukan di jaket terdakwa, dari barang bukti tersebut terdakwa di amankan dan dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 07 Desember 2023, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara.
Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara :
----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: 23.117.11.16.05.0639.K tanggal 11 Desember 2023, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Ketiga : ---- Bahwa ia terdakwa AMIRUDIN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 14.05 wita bertempat di jalan raya tepatnya di Dusun Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di jalan raya tepatnya di Dusun Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu,menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu sektar 3 (tiga) minggu sebelum terjadinya penangkapan terhadap diri terdakwa dilahan jagung milik terdakwa dimana cara terakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara terdakwa menyiapkan bong yang dirakit yang terbuat dari botol air mineral ukuran tanggung kemudian botol tersebut dilubangi tutupannya sebanyak 2 (dua) lubang seukuran pipet, kemudian terdakwa memodifikasi pipet tersebut berbentuk huruf “L” untuk ditancapkan pada tutupan botol yang telah dilubangi tersebut, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam tabung kaca untuk dibakar menggunakan korek api yang dimodifikasi menggunakan sumbu dan tabung kaca tersebut terdakwa tancapkan ke lubang botol kemudian terdakwa masukkan kedalam mulut setelah itu tabung kaca yang berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa bakar untuk menghasilkan asap yang kemudian terdakwa hisap lewat mulut kemudian mengeluarkan asap lewat hidung dan mulut seperti menghisap rokok. ----- Berdasarkan hasil Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Kesehatan Balai Laboratoruim Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi No.NAR-RI.03353/LHU/BLKPK/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani atas nama Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian yaitu apt. Soraya Aulia S. Farm.,M.Farm yang melakukan pemeriksaan Laboratorium pada urine AMIRUDIN menerangkan pada urine yang bersangkutan ditemukan/Positif (+) adanya METAMPHETAMIN. ----- Bahwa pada prinsipnya didalam tubuh manusia itu tidak ada mengandung unsur METAMPHETAMIN, kecuali jika orang tersebut sengaja menggunakan sehingga unsur METAMPHETAMIN tersebut masuk kedalam tubuhnya, dan terhadap keberadaan unsur METAMPHETAMIN yang ada terkandung di urine terdakwa tersebut, maka perbuatan terdakwa telah terpenuhi sebagian dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |