Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Dpu ANTONIUS JADUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTONIUS JADUT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.         Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

 

2.         Menetapkan pergantian nama pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)  No.             5205063112670021 maupun yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) No.             5205062301080226 atas nama ANTONIUS JADUT diganti menjadi atas nama ANWAR;-

 

3.         Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kabupaten Dompu             untuk mencatat pergantian Nama, dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dalam             Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan mencatat dalam register tahun yang sedang berjalan;-

 

4.         Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibabankan kepada Pemohon atau mohon             Penetapan lain yang seadill - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak