Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Nov. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2018/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Nov. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ARIFUDDIN BIN MUSTAKIM | 2 | KHAIRUDIN BIN MUSTAKIM | 3 | YUYUN NURULAINI BINTI MUSTAKIM | 4 | ERMI RAHMANIAR BINTI MUSTAKIM | 5 | KHAIRIL BIN MUSTAKIM | 6 | KHAIRUL BIN MUSTAKIM | 7 | SYARIFUDDIN BIN MUSTAKIM | 8 | AHDIYANTI BINTI MUSTAKIM |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH.,MH., DKK | ARIFUDDIN BIN MUSTAKIM | 2 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH.,MH., DKK | KHAIRUDIN BIN MUSTAKIM | 3 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH.,MH., DKK | YUYUN NURULAINI BINTI MUSTAKIM | 4 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH.,MH., DKK | ERMI RAHMANIAR BINTI MUSTAKIM | 5 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH.,MH., DKK | KHAIRIL BIN MUSTAKIM | 6 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH.,MH., DKK | KHAIRUL BIN MUSTAKIM | 7 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH.,MH., DKK | SYARIFUDDIN BIN MUSTAKIM | 8 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH.,MH., DKK | AHDIYANTI BINTI MUSTAKIM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ISMAIL ABDULLAH | 2 | ISHAKA USMAN | 3 | SYAMSURUL RIJAL | 4 | NURAENI | 5 | MUH AMIN | 6 | DIANI, S.Pd | 7 | AHMAD DRAJAT, S.Pd | 8 | SYARIFUDDIN M.YAKUB | 9 | ABDUL RAJAK | 10 | MAEMUNAH | 11 | SYARIFUDDIN | 12 | SYAMSUDDIN H. A.BAKAR | 13 | NURHASANAH, S.Pd | 14 | IBNU KALDUN | 15 | FARIDA | 16 | PUSPITARINI | 17 | AHMAD HAMDAN | 18 | NASARUDIN | 19 | NUNING ANGRIANI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AWAN DARMAWAN, SH. | ISMAIL ABDULLAH | 2 | AWAN DARMAWAN, SH. | ISHAKA USMAN | 3 | AWAN DARMAWAN, SH. | SYAMSURUL RIJAL | 4 | AWAN DARMAWAN, SH. | NURAENI | 5 | AWAN DARMAWAN, SH. | MUH AMIN | 6 | AWAN DARMAWAN, SH. | DIANI, S.Pd | 7 | AWAN DARMAWAN, SH. | AHMAD DRAJAT, S.Pd | 8 | AWAN DARMAWAN, SH. | SYARIFUDDIN M.YAKUB | 9 | AWAN DARMAWAN, SH. | ABDUL RAJAK | 10 | AWAN DARMAWAN, SH. | MAEMUNAH | 11 | AWAN DARMAWAN, SH. | SYAMSUDDIN H. A.BAKAR | 12 | AWAN DARMAWAN, SH. | NURHASANAH, S.Pd | 13 | AWAN DARMAWAN, SH. | IBNU KALDUN | 14 | AWAN DARMAWAN, SH. | FARIDA | 15 | AWAN DARMAWAN, SH. | PUSPITARINI | 16 | AWAN DARMAWAN, SH. | AHMAD HAMDAN | 17 | AWAN DARMAWAN, SH. | NASARUDIN | 18 | AWAN DARMAWAN, SH. | NUNING ANGRIANI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Para Penggugat mempunyai/memiliki Sebidang Tanah Kering seluas ± 8.800 M2 (Lebih kurang Delapan Ribu Delapan Ratus Meter Persegi) Terdaftar Atas nama H.MUSTAKIM (orang tua kandung Para Penggugat)  sebagaimana bukti tanda pembayaran  WAJIB PAJAk dengan Nomor SPPT :52.05.020.008.018-0104.0/99-02, Tanah Sengketa tersebut terletak dulunya di Wilayah Watasan Dusun Wera, Desa Lapadi karena terjadi Pemekaran Desa  sekarang terletak di Wilayah Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Ibrahim Ahmad/parit kering
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jln Raya Dompu-Hu’u.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Perkampungan dan sekarang Gang Perkampungan.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gunung.
Adalah warisan Peninggalan ayah para Penggugat bernama Alm H.MUSTAKIM Bin USMAN;
- Menyatakan hukum Para Penggugat adalah anak/ahli waris dari almarhum H.MUSTAKIM yang berhak sebagai pemilik atas tanah sengketa aquo ;
- Menyatakan hukum Penguasaan tanah sengketa oleh H. MUSTAKIM (Ayah Para Penggugat) adalah penguasaan tanah sengketa SECARA AKTIF DAN BERITIKAD BAIK telah melebihi 20 (dua puluh) tahun terhitung Sejak Tahun 1974 dan atas penguasaan Tanah Sengketa aquo tersebut dikuatkan dengan tanda bukti Surat Pernyataan Pengakua Hak Kepemilikan Tanah Untuk Ayah Para Penggugat yaitu:
- Surat Pernyataan tanggal 12 Nopember 2001 yang ditandatangani oleh saudarah kandung ayah para Penggugat diantaranya ditandatangani oleh bersama oleh H.A.Majid Usman, Siti Nurmala Usman, Siti Ramlah Usman dan Siti Fatimah Usman dan Surat Pernyataan dari Tergugat II Tanggal 7 Mei 2008.
- Surat Pernyataan dari  Tergugat I tertanggal 8 Juni 2009 dan diperkuat oleh saudarah Kandung dari Tergugat I yang bernama Abubakar Abdullah tertanggal 8 Juni 2009.
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menjual kaplingan sebagian tanah sengketa aquo kepada masing-masing Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, Tergugat XIX   sebagai Pihak Pembeli adalah  tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum penguasaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat beserta benda kepunyaan para Tergugat adalah tidak sah karena  melawah hak/melawan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa bukti-bukti Surat dari Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah sengketa aquo;
- Menyatakan hukum memerintahkan kepada para Tergugat yang menguasai/menempati tanah sengketa ataupun barang siapa saja yang menguasai tanah sengketa dan benda kepunyaan para Tergugat untuk segera dikosongkan diatas tanah sengketa dan menyerahkan kembali secara bebas, sukarela tanah sengketa kepada Para Penggugat, jika dipandang perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan alat negara/Polisi;
- Menyatakan Hukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh dengan isi putusan dalam perkara ini
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoi Beslag) atas tanah sengketa;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat baik secara materiil dan secara Imateriil yaitu:
- Para Penggugat biasa menyewakan tahunan atas tanah sengketa untuk setiap tahunnya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima  juta Rupiah);
- Kerugian secara Imateriil sebesar Rp. Rp.500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) sesuai dengan status sosial para Penggugat;
Guna menjamin tuntutan ganti rugi dari Para penggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat;
- Menghukum para Tergugat atas keterlambatan menyerahkan kembali tanah sengketa pada Para penggugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatannya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
- Menjalankan terlebih dahulu putusan ini meskipun para Tergugat Verzet, banding atau kasasi;-
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam           perkara ini;
DAN/ATAU: Menjatuhkan putusan lain yang dianggap adil menurut hukum oleh Majelis Hakim yang mulia (Ex Aequo Et Bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |