Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 407.709.929,25,- (empat ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah koma dua puluh lima sen),- karena sudah menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 274 atas nama Noerfarinnah H.Yunu alias Nurfarinah yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijaminkan kepada Penggugat disita oleh pengadilan Negeri Dompu, kemudian dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 274 atas nama Noerfarinnah H.Yunu alias Nurfarinah yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Dompu berkenan mengabulkannya. |