Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------
- Mengatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat. -
- Mengatakan secara hokum, Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak melakukan kewajibannya untuk membayar harga beras secara keseluruhan. ----------------------------------------------------
- Mengatakan secara hokum bahwa Tergugat masih memiliki utang sebesar Rp. 16.000.000; (enam belas juta rupiah) yang belum dibayarnya kepada Penggugat. -------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya sebesar Rp. 16.000.000; (enam belas juta rupiah) kepada Penggugat. ------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu) untuk setiap harinya apabila melalaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht van gewijsde). -----------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara dan / atau biaya lain yang ditimbulkan akibat adanya perkara ini. -------------------------
A T A U :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ---------------------------- |