Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Dpu Ahmad Muzayyin, S.H 1.ISMAIL
2.M YAKUB Als EKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2204/N.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Muzayyin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL[Penahanan]
2M YAKUB Als EKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa I ISMAIL bersama-sama Terdakwa II M. YAKUB Als EKO, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira  pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di tanah sawah milik saksi H. Arahim di So Ntuwu Nee Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa I Ismail memberitahukan kepada Terdakwa II M. Yakub bahwa tanah milik Terdakwa I Ismail telah dipagari oleh orang dan tanah tersebut telah ditanami padi oleh orang lain, kemudian Terdakwa I Ismail bersama Terdakwa II M. Yakub Als Eko pergi ke lokasi tanah tersebut yaitu di So Ntuwu Nee Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, pada saat itu Terdakwa I Ismail membawa alat penyemprot pupuk dan 1 (satu) buah parang, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa I Ismail lalu memasukkan obat pestisida Narakson ke dalam alat penyemprot pupuk kemudian Terdakwa I Ismail menyemprotkan obat pestisida Narakson tersebut ke tanaman padi dengan tujuan agar tanaman padi tersebut layu dan mati, pada saat itu Terdakwa II M. Yakub Als Eko hanya menyaksikan Terdakwa I Ismail melakukan penyemprotan tanaman padi, setelah selesai melakukan penyemprotan tanaman padi selanjutnya Terdakwa I Ismail merusak pagar kayu yang mengelilingi tanaman padi tersebut dengan menggunakan parang, lalu Terdakwa II M. Yakub Als Eko ikut merusak pagar kayu dengan cara memukul pagar dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut rubuh, setelah itu Terdakwa II M. Yakub Als Eko mengumpulkan pagar-pagar yang telah rubuh kemudian Terdakwa I Ismail bersama Terdakwa II M. Yakub Als Eko membakar kayu-kayu bekas pagar tersebut.

Bahwa tanah sawah beserta tanaman padi dan pagar yang telah Terdakwa I Ismail bersama Terdakwa II M. Yakub Als Eko rusak dengan cara menyemprot pestisida dan merusak pagar tersebut adalah milik saksi Arahim sesuai Surat Keterangan Jual Beli Labur Tanah Sawah Nomor : PEM 14.1/599/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang menyatakan bahwa sdr. MUHAMAD MUHSININ selaku Pihak Pertama dan sdr. H. A. RAHIM H.M. ALI, S.Sos selaku Pihak Kedua, bahwa Pihak pertama telah melakukan penjualan labur tanah sawah yang terletak di So Ntuwu Nee di watasan Desa Temba Lae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu dengan luas lebih kurang 5.000 M2 kelas 091 kepada pihak kedua (pembeli) secara tunai dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pihak Kedua menerima tanah tersebut dan akan memanfaatkan sebagai tanah Hak Milik dengan batas-batas tanah yang menjadi obyek jual beli sebagai berikut :

  • Di sebelah utara : Tanah H.A.Rahim H.M Ali, S.Sos
  • Di sebelah timur : Kali/ Nari
  • Di sebelah selatan : Tanah Hamzah
  • Di sebelah barat : Tanah Erlin Ridwan.

 

Bahwa Terdakwa I Ismail dan Terdakwa II M. Yakub Als Eko tidak pernah meminta ijin kepada saksi Arahim untuk melakukan penyemprotan tanaman padi di tanah sawah milik saksi Arahim dan melakukan pembongkaran pagar di tanah sawah milik saksi Arahim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Ismail bersama Terdakwa II M. Yakub Als Eko tersebut, saksi Arahim mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa I ISMAIL bersama-sama Terdakwa II M. YAKUB Als EKO, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira  pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di tanah sawah milik saksi H. Arahim di So Ntuwu Nee Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa I Ismail memberitahukan kepada Terdakwa II M. Yakub bahwa tanah milik Terdakwa I Ismail telah dipagari oleh orang dan tanah tersebut telah ditanami padi oleh orang lain, kemudian Terdakwa I Ismail bersama Terdakwa II M. Yakub Als Eko pergi ke lokasi tanah tersebut yaitu di So Ntuwu Nee Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, pada saat itu Terdakwa I Ismail membawa alat penyemprot pupuk dan 1 (satu) buah parang, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa I Ismail lalu memasukkan obat pestisida Narakson ke dalam alat penyemprot pupuk kemudian Terdakwa I Ismail menyemprotkan obat pestisida Narakson tersebut ke tanaman padi dengan tujuan agar tanaman padi tersebut layu dan mati, pada saat itu Terdakwa II M. Yakub Als Eko hanya menyaksikan Terdakwa I Ismail melakukan penyemprotan tanaman padi, setelah selesai melakukan penyemprotan tanaman padi selanjutnya Terdakwa I Ismail merusak pagar kayu yang mengelilingi tanaman padi tersebut dengan menggunakan parang, lalu Terdakwa II M. Yakub Als Eko ikut merusak pagar kayu dengan cara memukul pagar dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut rubuh, setelah itu Terdakwa II M. Yakub Als Eko mengumpulkan pagar-pagar yang telah rubuh kemudian Terdakwa I Ismail bersama Terdakwa II M. Yakub Als Eko membakar kayu-kayu bekas pagar tersebut.

Bahwa tanah sawah beserta tanaman padi dan pagar yang telah Terdakwa I Ismail bersama Terdakwa II M. Yakub Als Eko rusak dengan cara menyemprot pestisida dan merusak pagar tersebut adalah milik saksi Arahim sesuai Surat Keterangan Jual Beli Labur Tanah Sawah Nomor : PEM 14.1/599/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang menyatakan bahwa sdr. MUHAMAD MUHSININ selaku Pihak Pertama dan sdr. H. A. RAHIM H.M. ALI, S.Sos selaku Pihak Kedua, bahwa Pihak pertama telah melakukan penjualan labur tanah sawah yang terletak di So Ntuwu Nee di watasan Desa Temba Lae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu dengan luas lebih kurang 5.000 M2 kelas 091 kepada pihak kedua (pembeli) secara tunai dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pihak Kedua menerima tanah tersebut dan akan memanfaatkan sebagai tanah Hak Milik dengan batas-batas tanah yang menjadi obyek jual beli sebagai berikut :

  • Di sebelah utara : Tanah H.A.Rahim H.M Ali, S.Sos
  • Di sebelah timur : Kali/ Nari
  • Di sebelah selatan : Tanah Hamzah
  • Di sebelah barat : Tanah Erlin Ridwan.

 

Bahwa Terdakwa I Ismail dan Terdakwa II M. Yakub Als Eko tidak pernah meminta ijin kepada saksi Arahim untuk melakukan penyemprotan tanaman padi di tanah sawah milik saksi Arahim dan melakukan pembongkaran pagar di tanah sawah milik saksi Arahim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Ismail bersama Terdakwa II M. Yakub Als Eko tersebut, saksi Arahim mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1)  KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya