Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Dpu Himawan Sutanto, S.H IMANSYAH Alias JOIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1634/N.2.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Himawan Sutanto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMANSYAH Alias JOIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

:

 

 

 

 

------Bahwa terdakwa IMANSYAH Als Join bersama dengan saudara DAVID PUTRA Als DAVID (Dalam penuntutan Terpisah pada Kejaksaan Negeri Bima), Pada hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan hari Kamis 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di dalam gudang milik saksi korban Muslimin bertempat di Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, Ia Terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

----------Bahwa saksi korban muslimin selaku pemilik CV Pratama Jaya berdasarkan ijin usaha mentri Investasi/ Kepala Badan Peanaman Modal dengan nomor induk berusaha : 0298010242117 dengan alamat Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan sekala usaha mikro yaitu perdagangan eceran konstruksi kayu atau usaha perhutanan lainnya, sebagai mana waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas tersimpan kayu jenis sonokeling sejumlah 146 (seratus empat puluh enam) batang dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter, diameter 18-19 cm .-----------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Desember Pada Pukul 22.30 wita tredakwa bersama dengan DAVID PUTRA Als DAVID telah mempersiapkan 1 unit mobil Pick Up milik DAVID PUTRA Als DAVID berdasarkan  Daftar Pencarian Barang nomor DPB/04/II/2024/SekManggalewa tanggal 16 Februari 2024 kemudian menuju gudang milik saksi korban dan memarkirkan mobil Pick Up tersebut di belakang gudang yang terdapat pintu gudang.-----------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa setelah itu kemudian terdakwa membuka pintu belakang gudang dan setelah berhasil masuk kemudian terdakwa mengambil sebanyak 13 (tiga belas) batang kayu sonokeling dan membawa nya kesuatu tempat untuk disimpan, kemudian pada tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa kembali dating kegudang dan mengambil sebanyak 9 (sembilan) batang kayu sonokeling, kemudia pada tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa mengambil lagi sebanyak 11 (sebelas) batang kayu sonokeling dan kemudian pada tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.15 Wita terdakwa mengambil kayu yang tersisa di gudang.-----------------------

--------Bahwa seluruh kayu yang berhasil diambil dari Gudang kayu milik saksi MUSLIMIN dikumpulkan terdakwa dan saudara DAVID PUTRA als DAVID untuk kemudian dijual seharaga Rp. 8.000.000 (delapan juta Rupiah) dijual tanpa sepengetauhan dan se ijin saksi korban dimana terdakwa memperoleh uang hasil penjual kayu sonokeling tersebut sebanyak 2 kali yaitu Rp.3.000.000 pada tanggal 27 Desember 2023 dan Rp.5.000.000 Pada tanggal 28 Desember 2023.-

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saudara DAVID PUTRA als DAVID, saksi MUSLIMIN korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) ----------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP---------------

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

:

 

 

 

 

 

------Bahwa terdakwa IMANSYAH Als Join bersama dengan saudara DAVID PUTRA Als DAVID (Dalam penuntutan Terpisah pada Kejaksaan Negeri Bima), Pada hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan hari Kamis 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di dalam gudang milik saksi korban Muslimin bertempat di Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, Ia Terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

 

----------Bahwa saksi korban muslimin selaku pemilik CV Pratama Jaya berdasarkan ijin usaha mentri Investasi/ Kepala Badan Peanaman Modal dengan nomor induk berusaha : 0298010242117 dengan alamat Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan sekala usaha mikro yaitu perdagangan eceran konstruksi kayu atau usaha perhutanan lainnya, sebagai mana waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas tersimpan kayu jenis sonokeling sejumlah 146 (seratus empat puluh enam) batang dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter, diameter 18-19 cm .--------------------------------------------------

----------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Desember Pada Pukul 22.30 wita tredakwa bersama dengan DAVID PUTRA Als DAVID telah mempersiapkan 1 unit mobil Pick Up milik DAVID PUTRA Als DAVID berdasarkan  Daftar Pencarian Barang nomor DPB/04/II/2024/SekManggalewa tanggal 16 Februari 2024 kemudian menuju gudang milik saksi korban dan memarkirkan mobil Pick Up tersebut di belakang gudang yang terdapat pintu gudang.------------------------------------

---------Bahwa setelah itu kemudian terdakwa membuka pintu belakang gudang dan setelah berhasil masuk kemudian terdakwa mengambil sebanyak 13 (tiga belas) batang kayu sonokeling dan membawa nya kesuatu tempat untuk disimpan, kemudian pada tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa kembali dating kegudang dan mengambil sebanyak 9 (sembilan) batang kayu sonokeling, kemudia pada tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa mengambil lagi sebanyak 11 (sebelas) batang kayu sonokeling dan kemudian pada tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.15 Wita terdakwa mengambil kayu yang tersisa di gudang.-----------------------

--------Bahwa seluruh kayu yang berhasil diambil dari Gudang kayu milik saksi MUSLIMIN dikumpulkan terdakwa dan saudara DAVID PUTRA als DAVID untuk kemudian dijual seharaga Rp. 8.000.000 (delapan juta Rupiah) dijual tanpa sepengetauhan dan se ijin saksi korban dimana terdakwa memperoleh uang hasil penjual kayu sonokeling tersebut sebanyak 2 kali yaitu Rp.3.000.000 pada tanggal 27 Desember 2023 dan Rp.5.000.000 Pada tanggal 28 Desember 2023.-------------------------------------------------

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saudara DAVID PUTRA als DAVID, saksi MUSLIMIN korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) ----------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

 

 

ATAU

 

 

KETIGA                                                        :

 

 

 

 

 

------Bahwa terdakwa IMANSYAH Als Join bersama dengan saudara DAVID PUTRA Als DAVID (Dalam penuntutan Terpisah pada Kejaksaan Negeri Bima), Pada hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan hari Kamis 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di dalam gudang milik saksi korban Muslimin bertempat di Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, Ia Terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

 

----------Bahwa saksi korban muslimin selaku pemilik CV Pratama Jaya berdasarkan ijin usaha mentri Investasi/ Kepala Badan Peanaman Modal dengan nomor induk berusaha : 0298010242117 dengan alamat Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan sekala usaha mikro yaitu perdagangan eceran konstruksi kayu atau usaha perhutanan lainnya, sebagai mana waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas tersimpan kayu jenis sonokeling sejumlah 146 (seratus empat puluh enam) batang dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter, diameter 18-19 cm .--------------------------------------------------

----------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Desember Pada Pukul 22.30 wita tredakwa bersama dengan DAVID PUTRA Als DAVID telah mempersiapkan 1 unit mobil Pick Up milik DAVID PUTRA Als DAVID berdasarkan  Daftar Pencarian Barang nomor DPB/04/II/2024/SekManggalewa tanggal 16 Februari 2024 kemudian menuju gudang milik saksi korban dan memarkirkan mobil Pick Up tersebut di belakang gudang yang terdapat pintu gudang.------------------------------------

---------Bahwa setelah itu kemudian terdakwa membuka pintu belakang gudang dan setelah berhasil masuk kemudian terdakwa mengambil sebanyak 13 (tiga belas) batang kayu sonokeling dan membawa nya kesuatu tempat untuk disimpan, kemudian pada tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa kembali dating kegudang dan mengambil sebanyak 9 (sembilan) batang kayu sonokeling, kemudia pada tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa mengambil lagi sebanyak 11 (sebelas) batang kayu sonokeling dan kemudian pada tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.15 Wita terdakwa mengambil kayu yang tersisa di gudang.-----------------------

--------Bahwa seluruh kayu yang berhasil diambil dari Gudang kayu milik saksi MUSLIMIN dikumpulkan terdakwa dan saudara DAVID PUTRA als DAVID untuk kemudian dijual seharaga Rp. 8.000.000 (delapan juta Rupiah) dijual tanpa sepengetauhan dan se ijin saksi korban dimana terdakwa memperoleh uang hasil penjual kayu sonokeling tersebut sebanyak 2 kali yaitu Rp.3.000.000 pada tanggal 27 Desember 2023 dan Rp.5.000.000 Pada tanggal 28 Desember 2023.-

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saudara DAVID PUTRA als DAVID, saksi MUSLIMIN korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) ----------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan Ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

 

 

 

ATAU

KEEMPAT

 

------Bahwa terdakwa IMANSYAH Als Join bersama dengan saudara DAVID PUTRA Als DAVID (Dalam penuntutan Terpisah pada Kejaksaan Negeri Bima), Pada hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan hari Kamis 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di dalam gudang milik saksi korban Muslimin bertempat di Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, Ia Terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

----------Bahwa saksi korban muslimin selaku pemilik CV Pratama Jaya berdasarkan ijin usaha mentri Investasi/ Kepala Badan Peanaman Modal dengan nomor induk berusaha : 0298010242117 dengan alamat Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan sekala usaha mikro yaitu perdagangan eceran konstruksi kayu atau usaha perhutanan lainnya, sebagai mana waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas tersimpan kayu jenis sonokeling sejumlah 146 (seratus empat puluh enam) batang dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter, diameter 18-19 cm .-----------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Desember Pada Pukul 22.30 wita tredakwa bersama dengan DAVID PUTRA Als DAVID telah mempersiapkan 1 unit mobil Pick Up milik DAVID PUTRA Als DAVID berdasarkan  Daftar Pencarian Barang nomor DPB/04/II/2024/SekManggalewa tanggal 16 Februari 2024 kemudian menuju gudang milik saksi korban dan memarkirkan mobil Pick Up tersebut di belakang gudang yang terdapat pintu gudang.------------------------------------

---------Bahwa setelah itu kemudian terdakwa membuka pintu belakang gudang dan setelah berhasil masuk kemudian terdakwa mengambil sebanyak 13 (tiga belas) batang kayu sonokeling dan membawa nya kesuatu tempat untuk disimpan, kemudian pada tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa kembali dating kegudang dan mengambil sebanyak 9 (sembilan) batang kayu sonokeling, kemudia pada tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa mengambil lagi sebanyak 11 (sebelas) batang kayu sonokeling dan kemudian pada tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.15 Wita terdakwa mengambil kayu yang tersisa di gudang.-----------------------

--------Bahwa seluruh kayu yang berhasil diambil dari Gudang kayu milik saksi MUSLIMIN dikumpulkan terdakwa dan saudara DAVID PUTRA als DAVID untuk kemudian dijual seharaga Rp. 8.000.000 (delapan juta Rupiah) dijual tanpa sepengetauhan dan se ijin saksi korban dimana terdakwa memperoleh uang hasil penjual kayu sonokeling tersebut sebanyak 2 kali yaitu Rp.3.000.000 pada tanggal 27 Desember 2023 dan Rp.5.000.000 Pada tanggal 28 Desember 2023.-------------------------------------------------

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saudara DAVID PUTRA als DAVID, saksi MUSLIMIN korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) ----------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

 

 

 

               

ATAU

KELIMA

------Bahwa terdakwa IMANSYAH Als Join bersama dengan saudara DAVID PUTRA Als DAVID (Dalam penuntutan Terpisah pada Kejaksaan Negeri Bima), Pada hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan hari Kamis 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di dalam gudang milik saksi korban Muslimin bertempat di Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, Ia Terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa saksi korban muslimin selaku pemilik CV Pratama Jaya berdasarkan ijin usaha mentri Investasi/ Kepala Badan Peanaman Modal dengan nomor induk berusaha : 0298010242117 dengan alamat Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan sekala usaha mikro yaitu perdagangan eceran konstruksi kayu atau usaha perhutanan lainnya, sebagai mana waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas tersimpan kayu jenis sonokeling sejumlah 146 (seratus empat puluh enam) batang dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter, diameter 18-19 cm .-------------------------------

----------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Desember Pada Pukul 22.30 wita tredakwa bersama dengan DAVID PUTRA Als DAVID telah mempersiapkan 1 unit mobil Pick Up milik DAVID PUTRA Als DAVID berdasarkan  Daftar Pencarian Barang nomor DPB/04/II/2024/SekManggalewa tanggal 16 Februari 2024 kemudian menuju gudang milik saksi korban dan memarkirkan mobil Pick Up tersebut di belakang gudang yang terdapat pintu gudang.----------------------------------------------------

---------Bahwa setelah itu kemudian terdakwa membuka pintu belakang gudang dan setelah berhasil masuk kemudian terdakwa mengambil sebanyak 13 (tiga belas) batang kayu sonokeling dan membawa nya kesuatu tempat untuk disimpan, kemudian pada tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa kembali dating kegudang dan mengambil sebanyak 9 (sembilan) batang kayu sonokeling, kemudia pada tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa mengambil lagi sebanyak 11 (sebelas) batang kayu sonokeling dan kemudian pada tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.15 Wita terdakwa mengambil kayu yang tersisa di gudang.------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa seluruh kayu yang berhasil diambil dari Gudang kayu milik saksi MUSLIMIN dikumpulkan terdakwa dan saudara DAVID PUTRA als DAVID untuk kemudian dijual seharaga Rp. 8.000.000 (delapan juta Rupiah) dijual tanpa sepengetauhan dan se ijin saksi korban dimana terdakwa memperoleh uang hasil penjual kayu sonokeling tersebut sebanyak 2 kali yaitu Rp.3.000.000 pada tanggal 27 Desember 2023 dan Rp.5.000.000 Pada tanggal 28 Desember 2023----------------------

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saudara DAVID PUTRA als DAVID, saksi MUSLIMIN korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) ----------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya