Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Dpu LISTON LAMHOT SIMBOLON ABDUL HAMID ABDULLAH alias AHAMID ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISTON LAMHOT SIMBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KismanLISTON LAMHOT SIMBOLON
2ANDRY MEIYANSYAH, S.H.LISTON LAMHOT SIMBOLON
3ALWI, S.H.LISTON LAMHOT SIMBOLON
Tergugat
NoNama
1ABDUL HAMID ABDULLAH alias AHAMID ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM YAHYU,SPd, SHABDUL HAMID ABDULLAH alias AHAMID ABDULLAH
Turut Tergugat
NoNama
1DEDY NURWAHYUDIN
2AFATAH AMRULLAH
3drh. EDI SUPRAPTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan hukum perjanjian jual beli tanah pekarangan/rumah antara penggugat dengan turut tergugat III melalui kuasanya tertanggal 22 April 2020 adalah sah menurut hukum ;
  3. Menetapkan hukum sebidang tanah pekarangan dengan luas lebih kurang 1000 M2 (seribu meter persegi) atau 10 are, yang terletak di Lingkungan Ncera, RT/009/004, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan        : tanah Ismail M.Nor/Ismail Asalam  ; -----
  • Timur berbatasan dengan       : Tanah Liston Lamhot Simbolon ; ----------
  • Selatan berbatasan dengan     : Tanah Liston Lamhot Simbolon ; ----------
  • Barat berbatasan dengan        : Jalan Kelurahan ; ----------------------------

Adalah tanah hak milik penggugat yang didapatkan dengan cara membeli secara benar dan sah menurut hukum ;

  1. Menyatakan hukum perbuatan tergugat dengan turut tergugat I dan II yang mengklaim sepihak, mengusai dengan cara memagar sebagian tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
  2. Menghukum tergugat dengan turut tergugat I dan II untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh penggugat atas kesalahan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka selama ini ;
  3. Menghukum tergugat dengan turut tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dengan cara mengklaim, menguasai, memagar diatas tanah obyek sengketa tanpa seijin penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap, wajib tunduk dan taat menjalankan isi putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak patuh menjalankan isi putusan, wajib dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (kepolisian/TNI) ;

 

  1. Menghukum tergugat dengan turut tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo ;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain mohon keputusan  yang seadil – adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak