Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Dpu HENY SEPTIANINGSIH KAPOLRI RI , Cq KAPOLDA NTB, Cq KAPOLRES DOMPU, Cq KASAT RESKRIM POLRES DOMPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat -----------------------------------
Pemohon
NoNama
1HENY SEPTIANINGSIH
Termohon
NoNama
1KAPOLRI RI , Cq KAPOLDA NTB, Cq KAPOLRES DOMPU, Cq KASAT RESKRIM POLRES DOMPU
2KAPOLRI RI, Cq KAPOLDA NTB, Cq KAPOLRES DOMPU, Cq KASAT RESKRIM POLRES DOMPU, Cq KANIT RESKRIM POLRES DOMPU
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZAS SIAGIANI, S.H.,M.H, DKkKAPOLRI RI , Cq KAPOLDA NTB, Cq KAPOLRES DOMPU, Cq KASAT RESKRIM POLRES DOMPU
2ABDUL AZAS SIAGIANI, S.H.,M.H, DKkKAPOLRI RI Cq KAPOLDA NTB Cq KAPOLRES DOMPU Cq KASAT RESKRIM POLRES DOMPU Cq KANIT RESKRIM POLRES DOMPU
Petitum Permohonan

Bahwa adapun diajukannya Permohonan Praperadilan oleh Pemohon Praperadilan Kepada Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praperadilan, dengan alasan sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan pada tanggal 06 Nopember 2018, Laporan Pengaduan atas nama Pelapor DIAN NOVITASARI, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, warga Negara Indonesia, suku Bima, yang beralamat Tempat tinggal Kampung Pelita RT. 08 RW. 04 Kelurahan Bada Kec. Dompu Kab. Dompu pada POLRES DOMPU atas dugaan Tindak Pidana penipuan dan penggelapan sebagiamana dimaksud dalam pasal 378 ayat (1) KHUPidana Jo. Pasal 372 KHUPidana, kemudian pada tanggal 08 Nopember 2018, Pemohon Praperadilan di panggil oleh KASAT RESKRIM Lakhar I KADEK SUADAYA ATMAJA, S.Sos, IPDA NRP. 81050378, dasar Panggilan tersebut Pemohon Praperadilan datang menemui Pemeriksa, Penyidik Pembantu BRIPKA FITRADIN MALANI, S.H. untuk dimintai keterangan pada tanggal 10 Nopember 2018 di tempatnya di kantor Unit I Sat Reskrim Polres Dompu Jl. Bhayangkara No. 09 Dompu 84211;
  2. Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Praperadilan tersebut diatas, selalu diintimidasi dan tidak bebas Pemohon Prapeadilan memberikan keterangan akibat dari pada itu Pemohon Praperadilan selalu tidak ingat kadang-kadang ingat  hubungan hukum hutang piutang antara Pemohon Praperadilan dengan DIAN NOVITASARI, kemudian pada tanggal 02 Januari 2019 Pemohon Praperadilan dipanggil oleh Termohon Praperadilan dengan Surat panggilan Nomor: S.Pgl/1/I/2019 Sat Reskrim Polres Dompu, kemudian pada tanggal 16 Januari Pemohon Praperadilan dipanggil lagi oleh Termohon Praperadilan dengan Surat panggilan Nomor: S.Pgl/23/I/2019 Sat Reskrim Polres Dompu status Pemohon Praperadilan sebagai Saksi dan atau  pada tanggal 31 Januari 2019 Pemohon Praperadilan dipanggil oleh KASAT RESKRIM LAKHAR selaku Penyidik REDHO RIZKI PRATAMA, S.Tr.K. IPDA NRP. 94011153, Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/50/I/2019 Sat Reskrim untuk menghadap BRIPKA FITRADIN MALANI, S.H, status pemohon Prapeadilan sebagai Saksi, kemudian pada tanggal 04 Februari 2019 Termohon Praperadilan memanggil Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka dalam Dugaan terjadinya Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 ayat (1) KHUPidana Jo. Pasal 372 KHUPidana menghadap kepada BRIPKA FITRADIN MALANI, S.H surat panggilan Nomor : S.Pgl/55/II/2019/Reskrim
  3. Bahwa dari Panggilan-panggilan Pemohon Praperadilan tersebut diatas yang ditanyakan adalah Hutang Piutang antara Pemohon Praperadilan dengan DIAN NOVITASARI, dari pertanyaan tersebut Pemohon Praperadilan memberikan jawaban sebagai berikut yaitu:
  1. Jumlah Hutang Pemohon Praperadilan kepada DIAN NOVITASARI sejumlah                  Rp. 413.000.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) dengan catatan rincian pengambilan sebagai berikut :
  1. Tanggal 26 Juni 2018 Rp. 43.500.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  2. Tanggal 2 Juli 2018 Rp. 87.500.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Tanggal 8 Juli 2018 Rp. 87.500.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  4. Tanggal 30 Juli 2018 Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)
  5. Tanggal 02 Agustus 2018 Rp. 44.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta Rupiah)
  6. Tanggal 03 Agustus 2018 Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah)
  7. Tanggal 24 Agustus 2018 Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  8. Tanggal 28 Agustus 2018 Rp. 43.500.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Jumlah Total Pengambilan Pemohon Praperadilan  Rp. 413.000.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Rupiah).

  1. Bahwa dari sejumlah Pinjaman Pemohon Praperadilan tersebut pada Huruf A angka 1 s.d 8 tersebut diatas, Pemohon Praperadilan   telah membayar kembali dengan bunga kredit pada DIAN NOVITASARI tersebut sebagai berikut :
  1. Pada Tanggal 10 Juli 2018 lewat Transfer agen BRI/Toko DAFFA Kota Bima                Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
  2. Tanggal 15 Juli 2018 Lewat Transfer agen BRI/Toko DAFFA Kota Bima                Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
  3. Tanggal 29 Juli 2018 Lewat Transfer  agen BRI/Toko DAFFA Kota Bima               Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah)
  4. Lewat Transfer  agen BRI/Toko DAFFA Kota Bima Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
  5. Tanggal 01 Agustus 2018 Transfer Lewat  agen BRI/Toko DAFFA Kota Bima              Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)
  6. Tanggal 11 Agustus 2018 Transfer Lewat  Bank BRI Bima ke Dompu Atas Nama DIAN NOVITSARI Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
  7. Tanggal 03 September 2018 Pemohon Praperdilan mentransfer uang pada Bank BRI Bima ke DIAN NOVITASARI di Dompu Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah)
  8. Tanggal 06 September 2018 Pembayaran Uang DIAN NOVITASARI ke MMK Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah)
  9. Bahwa Pemohon Praperadilan  lagi membawa dan menyerahkan uang ke DIAN NOVITASARI  di rumah orangtuanya pada Bulan September 2018 senilai                     Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) 
  10. Tanggal 06 September  2018 Pemohon Praperadilan  mengirim uang pada DIAN NOVITASARI lewat Bank BRI Bima ke Dompu Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah)
  11. Pada Tanggal 11 September 2018 Cash diambil oleh DIAN NOVITASARI pada Pemohon Praperadilan di Rumah miliknya di Kelurahan Santi Kec. Mpunda Kota Bima Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta  Rupiah)

Jumlah/Total pembayaran Pemohon Praperadilan pada DIAN NOVITASARI seluruhnya Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus  Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).    

  1. Bahwa Pembayaran Pemohon Praperadilan pada DIAN NOVITASARI sudah melebihi pinjaman / hutang yang diberikan oleh DIAN NOVITASI Rp. 413.000.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) dari pada Pembayaran yang dilakukan Pemohon Praperadilan secara mencicil sejumlah Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus  Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).   
  2. Bahwa Termohon Praperadilan / Turut Termohon Praperadilan pada Tanggal 10 November 2018 memperlihatkan Surat Pernyataan Tanda Hutang Pemohon Praperadilan tanggal 19 September 2018 senilai Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) pada DEWI namun oleh Pemohon Praperadilan membantah Pernyatan itu bukan pernyataan Bukti Pinjaman Pemohon Praperadilan karena antara Pemohon Praperadilan dengan  DEWI tidak ada hubungan hukum Hutang Piutang.
  3. Bahwa pada Pemeriksaan tanggal 04 Februari 2019 oleh ROBERTUS HENDRA BRIPDA NRP. 96060436 memperlihatkan Surat Pernyataan tanggal 19 September 2018 bukti tanda hutang Pemohon Praperadilan senilai Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) pada DIAN NOVITASARI namun oleh Pemohon Praperadilan  Surat Pernyataan Tanda Bukti hutang Pemohon Praperadilan tersebut diduga dipalsukan oleh DIAN NOVITASARI dan atau oleh orang lain selain DIAN NOVITASARI atas permintaan DIAN NOVITASARI karena Pemohon Praperadilan  tidak pernah sama sekali membuat Surat Pernyataan tanda Bukti Hutang Pemohon Praperadilan pada DIAN NOVITASARI atau setidak-tidaknya Pemohon Praperadilan tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan bukti tanda hutang senilai Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 19 September 2018, karena Pemohon Praperadilan sudah membayar secara berangsuran pada DIAN NOVITASARI berjumlah Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus  Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
  4. Bahwa bukti penerimaan dan pembayaran Pemohon Praperadilan tersebut dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang ada pada Pemohon Praperadilan serta  dibuktikan dengan saksi-saksi yang pada saat itu  ada dan menyaksikan Pembayaran Pemohon Praperadilan pada DIAN NOVITASARI.
  5. Bahwa sangat tidak tepat Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praperadilan menduga dan mendudukan Pemohon Praperadilan sebagai Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pasal 378 ayat (1) KHUPidana Jo. Pasal 372 KHUPidana karena Peristiwa hukum yang dilakukan atau yang disepakati oleh Pemohon Praperadilan dengan DIAN NOVITASARI adalah perbuatan hukum Perdata Hutang Piutang dengan Sistem Kredit/Berbunga dan semuanya telah dipenuhi pembayarannya secara angsur oleh Pemohon Praperadilan.
  6.  Bahwa unsur yang terkandung dalam pasal 378 ayat (1) KHUPidana tersebut: BARANG SIAPA DENGAN MAKSUD HENDAK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HAK, BAIK DENGAN MEMAKAI NAMA PALSU ATAU KEADAAN PALSU, BAIK DENGAN AKAL/TIPU MUSLIHAT, MAUPUN DENGAN KARANGAN PERKATAAN-PERKATAAN BOHONG, MEMBUJUK SUPAYA MEMBERIKAN SESUATU BARANG, MEMBUAT HUTANG ATAU MELEPASKAN PIUTANG DIHUKUM KARENA PENIPUAN DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA-LAMANYA 4 (EMPAT) TAHUN.
  7. Bahwa dari unsur pasal 378 ayat (1) KHUPidana ini mengisyaratkan adanya satu pelaku yang kedua adanya pelaku yang MEMBUJUK ORANG SUPAYA MEMBERIKAN BARANG, MEMBUAT HUTANG, ATAU MENGHAPUSKAN PIUTANG, dari Pemohon Praperadilan benar ada hubungan keperdataan yang saling menguntungkan antara Pemohon Praperadilan dengan DIAN NOVITASARI yaitu DIAN NOVITASARI memberikan Pinjaman Kredit berbunga senilai                          Rp. 413.000.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) kepada Pemohon Praperadilan  namun oleh Pemohon Praperadilan telah membayar secara angsuran uang Pinjaman kredit/berbunga kepada DIAN NOVITASARI sebesar                           Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus  Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Pokok Pinjaman Plus Bunga Kredit. Kemudian kalimat membujuk DIAN NOVITASARI orang  tidak pernah ada yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan atau Pemohon Praperadilan membuat hutang karena semuanya Pemohon Praperadilan telah membayar secara berangsuran uang kredit Rp. 413.000.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) kepada DIAN NOVITASARI dan atau maksud Pemohon Praperadilan tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan Hak, antara Pemohon Praperadilan dengan DIAN NOVITASARI selalu mendapat keuntungan dari Pemohon Praperadilan dengan  dapat dibuktikan dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan secara berangsur kepada DIAN NOVITASARI tersebut walaupun Pemohon Praperadilan meminjam uang dengan sistem kredit/berbunga pada DIAN NOVITASARI untuk kepentingan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan yang ada dan telah selesai dikerjakan oleh Pemohon Praperadilan atau orang yang ditunjuk oleh Pemohon Praperadilan di Wilayah hukum Kecamatan Bolo tepatnya di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada saat itu. Kemudian BUJUKAN itu harus dengan NAMA PALSU ATAU KEADAAN PALSU, AKAL CERDIK (TIPU MUSLIHAT) atau KARANGAN PERKATAAN BOHONG, Pemohon Praperadilan  tegaskan hubungan hukum antara Pemohon Praperadilan dengan DIAN NOVITASARI adalah hubungan hukum Keperdataan bukan hubungan hukum Pidana yang harus diperiksa oleh Penyelidik/ Penyidik selaku Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praperadilan.
  8. Bahwa dari unsur Pasal 372 KHUPidana : BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MEMILIKI DENGAN MELAWAN HAK SESUATU BARANG YANG SAMA SEKALI ATAU SEBAGIANNYA TERMASUK KEPUNYAAN ORANG LAIN DAN BARANG ITU ADA DALAM TANGANNYA, BUKAN KARENA KEJAHATAN, DIHUKUM KARENA PENGGELAPAN D ENGAN HUKUMAN PERNJARA SELAMA-LAMANYA 4 (EMPAT) TAHUN, kemudian yang dinamakan penggelapan itu  perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan bukan atas kemauannya sendiri namun niat dan kehendaknya semata-mata hasil kesepakatan lisan antara Pemohon Praperadilan dengan  DIAN NOVITASARI. Sedangkan maksud UNTUK MEMILIKI uang Pinjaman dengan sistem Kredit/berbunga pada DIAN NOVITASARI tersebut tidak ada niat untuk itu karena Pemohon Praperadilan telah membayar jumlah pinjaman ditambah bunga senilai Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus  Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Kemudian Pemohon Praperadilan tidak merasa menguasai dan atau membelanjakan uang milik DIAN NOVITASARI karena Pemohon Praperadilan pembayarannya sudah melebihi uang yang diambil dan menjadi pinjaman Pemohon Praperadilan pada DIAN NOVITASARI senilai 413.000.000,- (empat ratus Tiga Belas Juta Rupiah)
  9. Bahwa kejadian hukum hubungan hutang piutang secara keperdataan ini dilakukan oleh Pemohon Praperadilan dengan DIAN NOVITASARI di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Raba Bima baik penyerahan uang dengan Pinjaman Kredit/ berbunga oleh Pemohon Praperadilan dengan DIAN NOVITASARI berarti tempat kejadian dan kejadian Hubungan Keperdataan itu ada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Raba Bima, oleh karena itu Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praperadilan tidak berhak memeriksa dan mendudukan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka Perkara Tindak Pidana Penipuan 378 ayat (1) KHUPidana Jo. Pasal 372 KHUPidana atau setidak-tidaknya yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri Klas 1B Raba Bima di Bima;
  10. Bahwa Pemohon Praperadilan sejak dari tanggal 07 Februari 2019 telah dilakukan Penangkapan Nomor : SP.Kap/17/II/2019/ Sat Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Tanggal 08 Februari 2019  Nomor : SP.Han/17/II/2019/Reskrim, dan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Tanggal 08 Februari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Nomor : B/17/II/2019/Res Dompu serta Surat Perintah Penangguhan Penahanan Tanggal 09 Februari 2019 Nomor : SP.Han/17D/II/2019/Reskrim, oleh Terhomon Praperadilan/Turut Termohon Praperadilan di Rumah Tahanan Negara Polsek Kota Dompu / Rumah Tahanan Negara Polres Dompu atau setidak-tidaknya di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Dompu, padahal Termohon Praperadilan / Turut Termohon Praperadilan dapat mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat disangka/diduga/dimengerti/ dipahami oleh Termohon Praperadilan / Turut Termohon Praperadilan pinjaman Pemohon Praperadilan telah Lunas dibayar melebihi dari pinjaman pokok kredit senilai Rp. 413.000.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) yaitu sebesar                                     Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus  Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dari Pokok Pinjaman Kredit pada DIAN NOVITASARI.

 

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraian oleh Pemohon Praperadilan tersebut diatas, Pemohon Praperadilan memohon sudilah kiranya pada Pengadilan Negeri Dompu untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon Praperadilan dalam waktu  yang tidak terlalu lama dan dapat memberikan putusan hukum sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tidak sah Termohon Praperadilan / Turut Termohon Praperadilan atau untuk dan atas nama Termohon Praperadilan / Turut Termohon Praperadilan memeriksa Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka Tindak Pidana Penipuan pasal 378 ayat (1) KHUPidana Jo. Pasal 372 KHUPidana;
  3. Menyatakan secara hukum, bahwa antara Pemohon Praperadilan dengan DIAN NOVITASARI adalah hubungan hukum Keperdataan, Hutang Piutang bukan tindak Pidana Penipuan pasal 378 ayat (1) KHUPidana Jo. Pasal 372 KHUPidana;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praperadilan tidak berwenang memanggil dan memeriksa Pemohon Praperadilan sebagai tersangka Tindak Pidana Penipuan pasal 378 ayat (1) KHUPidana Jo. Pasal 372 KHUPidana karena Peristiwa Hukum yang terjadi adalah Peristiwa Hukum Keperdataan yang harus diadili dan diperiksa oleh Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri Raba Bima;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praperadilan dapat menghentikan pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan Tindak Pidana Penipuan pasal 378 ayat (1) KHUPidana Jo. Pasal 372 KHUPidana tersebut;
  6. Menyatakan secara Hukum bahwa tidak sah, surat pernyataan Tanda Bukti Hutang Pemohon Praperadilan tanggal 19 September 2018 karena bukan Pemohon Praperadilan yang membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut dan atau Pemohon Praperadilan tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Pinjaman uang senilai Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) pada DIAN NOVITASARI sekitar tahun 2018 atau surat pernyataan-pernyataan tanda bukti pinjaman lain;
  7. Menyatakan secara hukum bahwa tidak sah Laporan/Pengaduan tanggal 06 November 2018 atas nama Saudari DIAN NOVITASARI dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/105/XII/2018 Reskrim tanggal 06 November 2018 sebagai Tersangka Permohon Praperadilan, karena bukan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pasal 378 ayat (1) KHUPidana Jo. Pasal 372 KHUPidana;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa tidak sah, Surat Perintah Penangkapan tanggal 7 Februari 2019 Nomor : SP.KAP/17/11/2019/Sat Reskrim Dompu dan Surat Perintah Penahanan Tanggal 8 Februari 2019 Nomor: SP Han/17/II/2019/Reskrim dan Surat Penyidikan dimulainya penyidikan tanggal 08 Februari 2019 Nomor : B/17/II/2019/ Res Dompu yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praperadilan pada diri Pemohon Praperadilan tersebut karena bukan merupakan Tindak Pidana Penipuaan pasal 378 ayat (1) KHUPidana Jo. Pasal 372 KHUPidana;
  9. Menyatakan secara hukum, memerintahkan kepada Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praperadilan untuk segara mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari Tahanan Sementara di Rumah Tahanan Negara Polsek Kota Dompu atau setidak-tidaknya Tahanan Sementara di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya Tahanan Sementara di Rumah Tahanan Negara Polres Dompu;
  10. Menyatakan secara hukum bahwa sah Pemohon Praperadilan meminjam uang kredit  berbunga pada DIAN NOVITASARI yang diberikan secara berangsur berjumlah                       Rp. 413.000.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) sekitar tahun 2018 untuk keperluan pembayaran hutang / pekerjaan proyek Pemohon Praperadilan di Kabupaten Bima sebagai berikut;
  1. Tanggal 26 Juni 2018 Rp. 43.500.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  2. Tanggal 2 Juli 2018 Rp. 87.500.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Tanggal 8 Juli 2018 Rp. 87.500.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  4. Tanggal 30 Juli 2018 Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)
  5. Tanggal 02 Agustus 2018 Rp. 44.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta Rupiah)
  6. Tanggal 03 Agustus 2018 Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah)
  7. Tanggal 24 Agustus 2018 Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  8. Tanggal 28 Agustus 2018 Rp. 43.500.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  1. Menyatakan secara hukum bahwa sah Pemohon Praperadilan membayar secara mencicil/ secara berangsur-angsur pokok pinjaman kredit sejumlah Rp. 413.000.000 (Empat Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) di tambah bunga sehingga berjumlah Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus  Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada DIAN NOVITASARI, dengan perincian pembayaran Pemohon Praperadilan sebagai berikut :
  1. Pada Tanggal 10 Juli 2018 lewat Transfer agen BRI/Toko DAFFA Kota Bima                Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  2. Tanggal 15 Juli 2018 Lewat Transfer agen BRI/Toko DAFFA Kota Bima                         Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
  3. Tanggal 29 Juli 2018 Lewat Transfer  agen BRI/Toko DAFFA Kota Bima                           Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
  4. Lewat Transfer  agen BRI/Toko DAFFA Kota Bima Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  5. Tanggal 01 Agustus 2018 Transfer Lewat  agen BRI/Toko DAFFA Kota Bima              Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah);
  6. Tanggal 11 Agustus 2018 Transfer Lewat  Bank BRI Bima ke Dompu Atas Nama DIAN NOVITSARI Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  7. Tanggal 03 September 2018 Pemohon Praperdilan mentransfer uang pada Bank BRI Bima ke DIAN NOVITASARI di Dompu Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah)
  8. Tanggal 06 September 2018 Pembayaran Uang DIAN NOVITASARI ke MMK                     Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah)
  9. Bahwa Pemohon Praperadilan  lagi membawa dan menyerahkan uang ke                      DIAN NOVITASARI di rumah orangtuanya pada Bulan September 2018 senilai                             Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) 
  10. Tanggal 06 September  2018 Pemohon Praperadilan  mengirim uang pada DIAN NOVITASARI lewat Bank BRI Bima ke Dompu Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah)
  11. Pada Tanggal 11 September 2018 Cash diambil oleh DIAN NOVITASARI pada Pemohon Praperadilan di Rumah miliknya di Kelurahan Santi Kec. Mpunda Kota Bima Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta  Rupiah)
  1. Menghukum Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praperadilan untuk membayar ongkos perkara dalam Praperadilan ini untuk seluruhnya;
Pihak Dipublikasikan Ya