Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2019/PN Dpu SULAIMAN KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES DOMPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2019/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2019
Nomor Surat -------------------------
Pemohon
NoNama
1SULAIMAN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES DOMPU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadialan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum dan tidak berdasar hukum karena melanggar ketentuan Perundang-undangan;
  3. Menghukum TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON secara terbuka melalui Surat kabar ibu kota yang ditunjuk oleh Pengadilan
  4. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya