Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Dpu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Dompu BASRIN ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 13 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Dompu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADHAR HIDAYATPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Dompu
Tergugat
NoNama
1BASRIN ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.684.645,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 177.684.645,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah),yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 96.967.851,- (Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.31.923.991,- (Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah),ditambah pinalty sebesar Rp. 48.792.803,- (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarelakepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimilikioleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 452 atas nama Basrin Abdullah yang terletak di Dusun O’o Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan SHM No. 62 atas nama Nasarudin Muhsinin yang terletak di Dusun O’o Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut;
  6.  Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
  • Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas SHM 452/O’o yang terletak di Desa/Kelurahan O’o atas nama Basrin Abdullah.
  • Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas SHM 62/O’o yang terletak di Desa/Kelurahan O’o atas nama Nasarudin Muhsinin.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

 (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak