Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2022/PN Dpu ISHAKA, S.Ag 1.H. UMAR ARSYAD, BA
2.DIAN ISKANDAR, S.Pd
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISHAKA, S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARDIN SIDDIK, SH.,MHISHAKA, S.Ag
Tergugat
NoNama
1H. UMAR ARSYAD, BA
2DIAN ISKANDAR, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A. HAMID, SHH. UMAR ARSYAD, BA
2A. HAMID, SHDIAN ISKANDAR, S.Pd
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA SEKOLAH MIS AD-DA'WAH
2KEPALA SEKOLAH MTSS AD-DA'WAH
3KEMENTRIAN AGAMA DOMPU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A. HAMID, SHKEPALA SEKOLAH MIS AD-DA'WAH
2A. HAMID, SHKEPALA SEKOLAH MTSS AD-DA'WAH
3H. BURHANUDDIN, S.AgKEMENTRIAN AGAMA DOMPU
4Drs. H. Hasaruddin H. majidKEMENTRIAN AGAMA DOMPU
5Dra. SITTI AISIYAHKEMENTRIAN AGAMA DOMPU
6SIRAJUDDINKEMENTRIAN AGAMA DOMPU
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ;----------------------------
  2. Menyatakan secara hukum bahwa para Tergugat dan para Turut Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. ;------------------
  3. Menyatakan secara Hukum sertipikat hak milik dengan Nomor Sertipikat 2168 milik penggugat sah dan berharga dengan rincian sebagai Tanah Objek Sengketa  Tanah Tegalan yang dipergunakan untuk Pendidikan dan Pondok Pesantren atau Sekolah dengan Sertifikat Tahun 2019 Hak Milik No.2168, Letak Tanah Desa Mbawi, Penerbitan Sertifikat Tgl 03 Desember 2019, Atas Nama : ISHAKA (Penggugat), Surat Ukur: Tgl 04-09-2019 No.01926/Mbawi/2019, Luas sesuai Sertipikat 3.706 M2 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Meter Persegi) dengan batas-batas sesuai dengan Sertipikat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

Batas sebelah Utara dengan Tanah Milik Hj. Nurmala Ibrahim. ;------------

Batas sebelah Selatan dengan Gang atau rencana Gang Ekonomi Masyarakat. ;-------------------------------------------------------------------------

Batas Sebelah Timur dengan Tanah Milik Sukrin. ;----------------------------

Batas Sebelah Barat dengan Jalan Lintas Mbawi-Wawonduru. ;-------------

 

Disebut Sebagai TANAH OBJEK SENGKETA. ;------------------------------------

  1. Menyatakan pendirian Yayasan Addakwa Alifah Dompu sebagai pendiri Penggugat adalah Sah dan Berharga atau mempunyai kekuatan hukum. ;-----
  2. Menyatakan Proses yang dilakukan oleh Yayasan Adda’wah Dompu atau Tergugat I di atas Tanah Milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Proses yang dilakukan oleh Sekolah (MIS) Madrasyah Ibtidaiyah Swasta Ad-da’wah (Turut Tergugat I) dan/atau Tergugat I di atas Tanah Milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. ;------------------------------------
  4. Menyatakan Proses yang dilakukan oleh Sekolah MTsS) Madrasyah Tsanawiyah Swasta Ad-da’wah (Turut Tergugat II) dan/atau Tergugat I di atas Tanah Milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. ;---------------
  5. Menyatakan proses Surat Pembatalan Sertipikat yang diajukan oleh Tergugat I atas hasutan Tergugat II Kepada Badan Pertanahan Nasional Dompu adalah tidak sah dan/atau tidak berharga. ;---------------------------------------------------
  6. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) yang dilakukan/diletakkan oleh Pengadilan Negeri Dompu atas Tanah Objek Sengketa. ;---------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau Serta Merta (UITVOERBAAR BIJ VORRAAD) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya. ;---------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum para Tergugat dan dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. ;-----------------------
  9. Menghukum Turut Tergugat III untuk menarik kembali Tenaga Pengajar atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Yayasan Adda’wah Dompu sebagai Guru di bawah naungan Yayasan Adda’wah Dompu. ;---------------------------------------
  10. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tidak lagi beraktifitas di atas Tanah Hak Milik Penggugat dengan Alasan Apapun. ;-----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum para Tergugat dan atau siapapun untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan aman tanpa pembebanan apapun, bila perlu dengan bantuan alat Negara yaitu POLISI/POLRI dan atau TNI. ;---------------------------------------------------
  2. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk membayar secara sekaligus dan tunai dan/atau secara tanggung Renteng ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat baik material Sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ataupun inmaterial Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). ;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk mentaati isi Putusan. ; ---------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari kepada Para Penggugat, dari sejak perkara ini diputus, hingga perkara dieksekusi secara nyata atau Riil jika para Tergugat dan para Turut Tergugat lalai melakukan dan melaksanakan isi Putusan. ;-----

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. ;----

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak