Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar sisa Utang Rp. 60.000.000 dan sewa Rumah Rp. 10.000.000 kepada penggugat tiap Tahun sejak tahun 2016 hingga tergugat menyerahkan secara sukarela uang Rp. 60.000.000,- Uang paksa/hari.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang sakit hati/kesal sebesar Rp. 20.000.000.
- Menghukum tergugat pembayaran uang dwang som Rp. 500.000/hari sejak perkara di putus hingga tergugat melaksanakan isi putusan.
- Menyatakan Sah Sita Jaminan Rumah Permanen milik tergugat yang di jual belikan Dusun Mangge Asi, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur                : Berbatasan dengan AKADIR
- Sebelah Selatan              : Berbatasan dengan JAMALUDIN/HADIJAH WAHAB
- Sebelah Barat                 : Berbatasan dengan JALAN RAYA LINTAS SUMBAWA
- Sebelah Utara                : Berbatasan dengan M.AMIN
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.ÂÂ
Dan Atau apabila Pengadilan/Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |