Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Dpu NURAINI SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURAINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULAIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  Membayar sisa Utang Rp. 60.000.000 dan sewa Rumah Rp. 10.000.000 kepada penggugat tiap Tahun sejak tahun 2016 hingga tergugat menyerahkan secara sukarela uang Rp. 60.000.000,- Uang paksa/hari.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar uang sakit hati/kesal sebesar Rp. 20.000.000.
  5. Menghukum tergugat pembayaran uang dwang som Rp. 500.000/hari sejak perkara di putus hingga tergugat melaksanakan isi putusan.
  6. Menyatakan Sah Sita Jaminan Rumah Permanen milik tergugat yang di jual belikan Dusun Mangge Asi, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur                 : Berbatasan dengan AKADIR
  • Sebelah Selatan               : Berbatasan dengan JAMALUDIN/HADIJAH WAHAB
  • Sebelah Barat                  : Berbatasan dengan JALAN RAYA LINTAS SUMBAWA
  • Sebelah Utara                 : Berbatasan dengan M.AMIN

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Dan Atau apabila Pengadilan/Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak