Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Dpu LISTON LAMHOT SIMBOLON ABDUL HAMID ABDULLAH Alias AHAMID ABDULLAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISTON LAMHOT SIMBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kisman, SHLISTON LAMHOT SIMBOLON
2ANDRY MEIYANSYAH, S.H.LISTON LAMHOT SIMBOLON
3ALWI, S.H.LISTON LAMHOT SIMBOLON
Tergugat
NoNama
1ABDUL HAMID ABDULLAH Alias AHAMID ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan hukum perjanjian jual beli tanah pekarangan/rumah antara penggugat dengan seseorang bernama bernama LUKMAN, S.Pt,. pada tahun 2016 adalah sah menurut hukum ;
  3. Menetapkan hukum sebidang tanah pekarangan dengan luas + 1000 M2 (seribu meter persegi) atau 10 are, yang terletak di Lingkungan Ncera, RT/009/004, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan batas-batas:
    • Utara berbatasan dengan  : tanah Ismail M.Nor/Ismail Asalam ; ---
    • Timur berbatasan dengan     : Tanah Liston Lamhot Simbolon ; --------
    • Selatan berbatasan dengan   : Tanah Liston Lamhot Simbolon ; --------
    • Barat berbatasan dengan      : Jalan Kelurahan ; -----------------------------

Adalah tanah hak milik penggugat yang didapatkan dengan cara membeli secara benar dan sah menurut hukum ;

4. Menyatakan hukum perbuatan tergugat atau siapapun yang mengklaim sepihak, mengusai dengan cara memagar sebagian tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;

5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh penggugat atas kesalahan atau perbuatan hukum yang dilakukannya selama ini ;

6. Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dengan cara mengklaim, menguasai, memagar diatas tanah obyek sengketa tanpa seijin penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap, wajib tunduk dan taat menjalankan isi putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak patuh menjalankan isi putusan, wajib dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (kepolisian/TNI) ;

7. Menghukum tergugat dengan turut tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo ;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak