Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Dpu JONI EKO WALUYO,S.H,. MUHAMMAD ZIDANE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3922/N.2.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONI EKO WALUYO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZIDANE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

----------Bahwa ia terdakwa Muhammad Zidane pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juli 2024, bertempat di dalam gang pinggir jalan yang beralamat di Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

---------- Bahwa bermula sebagaimana telah diuraikan diatas ketika saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi merupakan Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, terdakwa sering mengedarkan Narkotika berupa sabu-sabu. Selanjutnya saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi langsung menuju ke Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan yang beralamat di Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kemudian saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi mendekati terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah langsung mengamankan terdakwa, namun terdakwa sempat membuang barang berupa 1 (satu) buah kotak Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi memanggil saksi Sri Winarni dan saksi Radiansyah untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa. Kemudian dengan didampingi saksi Sri Winarni dan saksi Radiansyah, dilakukan pemeriksaan bungkusan plastik yang telah dibuang oleh terdakwa dipinggir jalan tersebut. Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba berupa 1 (satu) buah kotak Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu.--------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa sebelum dilakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara IWAN (DPO Nomor : DPO/27/ix/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 07 September 2024) dengan cara terdakwa diberi barang berupa 1 (satu) buah kotak Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa simpan.--------------

---------- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi membawa terdakwa ke kantor Kepolisian Resor Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2024, terhadap Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan cara 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,36 (nol koma tiga enam) gram, kemudian dilakukan penimbangan dan diketahui beratnya yairu 1,08 (satu koma nol delapan) gram, kemudian dikurangi dengan 0,36 (nol koma tiga enam) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut diketahui berat bersihnya yaitu 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. Kemudian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut disisihkan dengan cara barang bukti dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh dua) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan dalam penuntutan dan pembuktian dalam persidangan dengan berat bersih seberat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram.--------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0211, tanggal 25 Juli 2024, bahwa terhadap 1 (satu) sampel barang bukti mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01813/LHU/BLKPK/VII/2024, tanggal 24 Juli 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Muhammad Zidane mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif dengan Metode Immunocromatographi.----------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----------Bahwa ia terdakwa Muhammad Zidane pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juli 2024, bertempat di dalam gang pinggir jalan yang beralamat di Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa bermula sebagaimana telah diuraikan diatas ketika saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi merupakan Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, terdakwa sering mengedarkan Narkotika berupa sabu-sabu. Selanjutnya saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi langsung menuju ke Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan yang beralamat di Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kemudian saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi mendekati terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah langsung mengamankan terdakwa, namun terdakwa sempat membuang barang berupa 1 (satu) buah kotak Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi memanggil saksi Sri Winarni dan saksi Radiansyah untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa. Kemudian dengan didampingi saksi Sri Winarni dan saksi Radiansyah, dilakukan pemeriksaan bungkusan plastik yang telah dibuang oleh terdakwa dipinggir jalan tersebut. Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba berupa 1 (satu) buah kotak Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu.--------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa sebelum dilakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara IWAN (DPO Nomor : DPO/27/ix/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 07 September 2024) dengan cara terdakwa diberi barang berupa 1 (satu) buah kotak Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa simpan.--------------

---------- Bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wita sebelum terdakwa diamankan oleh saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi, terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan IWAN (DPO).----------------------------------------------

---------- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. dan saksi Muamar Qadafi membawa terdakwa ke kantor Kepolisian Resor Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2024, terhadap Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan cara 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,36 (nol koma tiga enam) gram, kemudian dilakukan penimbangan dan diketahui beratnya yairu 1,08 (satu koma nol delapan) gram, kemudian dikurangi dengan 0,36 (nol koma tiga enam) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut diketahui berat bersihnya yaitu 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. Kemudian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut disisihkan dengan cara barang bukti dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh dua) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan dalam penuntutan dan pembuktian dalam persidangan dengan berat bersih seberat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram.--------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0211, tanggal 25 Juli 2024, bahwa terhadap 1 (satu) sampel barang bukti mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01813/LHU/BLKPK/VII/2024, tanggal 24 Juli 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Muhammad Zidane mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif dengan Metode Immunocromatographi.--------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya