Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Dpu EFAN LIMANTIKA 1.1. MUH. ADNAN
2.NURSIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EFAN LIMANTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apryadin SHEFAN LIMANTIKA
Tergugat
NoNama
11. MUH. ADNAN
2NURSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRY MEIYANSYAH, S.H.NURSIAH
2I WAYAN WIRA, S.H. DKK1. MUH. ADNAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----
  2. Menetapkan hukum sebidang  Tanah Darat (Tegalan) seluas 10.000 M2, berdasarkan Sertivikat Hak Milik (SHM)) Nomor. 439 Tahun 2017 Atas Nama EFAN LIMANTIKA,  yang terletak di wilayah administrasi Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu), dengan batas - batas sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara :  Dulu M JAFAR MAHMUD Sekarang EFAN

LIMANTIKA ; -----------------------------------------------

  • Sebelah Timur :  Dulu ARIFIN H. MUHAMAD Sekarang EFAN

LIMANTIKA; ------------------------------------------------

  • Sebelah Selatan: Dulu ASALAM CEPE Sekarang EFAN

LIMANTIKA ; -----------------------------------------------

  • Sebelah Barat :  MAHMUD ISHAKA dan ISMAIL MAHMU ; ------------

Adalah tanah hak milik Penggugat;----------------------------------------------

 

       3. Menetapkan hukum jual beli tanah sengketa antara H. MUHAMMAD M. ALI dengan Penggugat tanggal 2 Agustus   2017 sesuai dengan Akta Jual Beli pada PPAT Munawis, SH.,M.Kn adalah sah menurut hukum ;--------

4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menghalangi, mengklaim, melarang atau menghambat Penggugat memasuki dan menguasai tanah obyek sengketa, serta perbuatan Tergugat I yang berusaha ingin menguasai secara sepihak dan tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------

5. Menyatakan hukum atas perbuatan Tergugat I yang berusaha ingin menguasai tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum yang secara langsung telah menimbulkan kerugian yang besar bagi Penggugat, yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), atas kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut beralasan hukum untuk dikembalikan atau dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat ;-----------------------------------------------------------------

6. Menghukum kepada Tergugat I atas keterlambatan melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, agar tergugat I membayar uang dwangsoom (uang paksa) setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung mulai sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sampai dengan obyek sengketa diserahkan secara nyata kepada Penggugat dalam keadaan tanpa syarat dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain, bila perlu dapat dilakukan upaya secara paksa (eksekusi) yang caranya dapat disesuaikan dengan keadaan dan kondisi terhadap obyek sengketa menggunakan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia

7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat; ----------------------------------------------------------------------

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul  dalam perkara ini .

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya ; -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak