- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seuruhnya. ---------------
- Mengatakan sah dan mengikat demi hukum kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat untuk menikahkan seorang anak (putri) Tergugat yang bernama Suci Cahyati dengan seorang anak (putra)
Penggugat yang bernama Rijalul Fikri. --------------------------------------------------
- Mengatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat yang secara sepihak membatalkan pernikahan antara anak Tergugat dengan anak Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
(3)
- Mengatakan secara hokum bahwa perbuatan Tergugat yang menerima barang seserahan pernikahan dan Penggugat yang kemudian membatalkan secara sepihak perjanjian pernikahan yang telah disepakati adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Mengatakan secara hukum bahwa barang seserahan pernikahan dan Penggugat kepada Tergugat berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah) dan beras seberat 100 kg adalah
merupakan hak Penggugat yang harus dikembalikan oleh Tergugat. --------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah) dan berupa beras seberat 100 Kg (seratus kilo gram) kepada Penggugat secara nyata.
- Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang kuat dan beralasan, Tergugat akan ingkar atau lalai untuk memenuhi isi putusan, oleh karenanya mohon Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoorn) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu) untuk setiap harinya apabila melalaikan putusan yang telah mempunyal kekuatan hukum tetap. ----------------
- Menghukum atau membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara dan / atau biaya lain yang ditimbulkan akibat adanya perkara ini. -
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |