Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Dpu Baiq Dewi Amanda, S.H NURAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1142/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Baiq Dewi Amanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KARTIKA CANDRA DIFINUBUN, S.HNURAJI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------- Bahwa Terdakwa NURAJI pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari hingga bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2018, bertempat rumah saksi Nur Atika yang beralamat di Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau  martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

--------- Berawal pada bulan Januari 2018 terdakwa mendatangi rumah saksi Nur Atika yang beralamat di Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan tujuan untuk menawarkan tanah dengan luas 6,3 (enam koma tiga) are yang terletak di  Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang memiliki batas sebelah utara jalan ekonomi, batas sebelah timur wc umum, batas sebelah Selatan tanah milik H.Ali dan batas sebelah barat jalan ekonomi, dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) per are. Dimana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Nur Atika bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan tanah warisan dari orang tua terdakwa dan meyakinkan saksi Nur Atika dengan mengatakan sebagian tanah telah juga telah dijual kepada H Ali padahal tanah tersebut adalah tanah milik Desa Bekajaya yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Amiruddin yang merupakan kepala Dusun Woro Utara sejak tahun 2016.------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa karena merasa tawaran terdakwa terlalu mahal, saksi Nur Atika menawar harga tanah tersebut dengan harga Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) selanjutnya terdakwa menyetujuinya namun saksi Nur Atika belum mengakatan akan membeli tanah tersebut karena terdakwa belum menunjukkan sertifikat atas tanah tersebut. Selanjutnya, terdakwa mencoba meyakinkan kembali saksi Nur Atika dengan cara mengajak saksi Nur Atika ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut sehingga setelah dari lokasi tanah tersebut saksi Nur Atika percaya bahwa tanah yang ditawarkan terdakwa tersebut adalah milik terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa dibulan yang sama pada bulan Januari 2018 saksi Nur Atika pergi kerumah terdakwa untuk memberitahukan akan membeli tanah yang ditawarkan terdakwa tersebut, selanjutnya saksi Nur Atika dan terdakwa menuju rumah saksi Nur Atika. Kemudian setiba dirumah, saksi Nur Atika memberikan uang sejumlah Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran tanah yang ditawarkan terdakwa yang disaksikan oleh saksi Emiyati Ilyas, saksi Faridah Ishaka dan saksi Andy Prasetyo. Kemudian pada tanggal 14 Februari 2018, saksi Nur Atika mengajak terdakwa ke Kantor Desa Matua untuk membuat surat pernyataan jual beli tanah pekarangan di Kantor Desa Matua untuk nantinya dilakukan kepengurusan sertifikat tanah atas nama saksi Nur Atika.------------------------

---------- Bahwa setelah enam bulan sejak membuat surat jual beli di Kantor Desa Matua, saksi Nu Atika dihubungi oleh saudara Mawar yang mana tanah yang dibeli saksi Nur Atika dari terdakwa sudah bersertifikat atas nama Desa Bekajaya, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Nur Atika langsung menuju rumah saksi Umar yang merupakan Kepala Desa Bekajaya untuk menyakan kebenaran informasi tersebut bersama saksi Emiyati Ilyas. Sesampainya dirumah saksi Umar, saksi Nur Atika menayakan terkait dengan kepemilikan tanah yang dibeli dari terdakwa kemudian saksi Umar mengatakan bahwa benar tanah yang dibeli saksi Nur Atika dari terdakwa adalah tanah milik Desa Bekajaya yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Amiruddin yang merupakan kepala Dusun Woro Utara sejak tahun 2016. Selanjutnya saksi Nur Atika menemui terdakwa untuk meminta uang pembelian tanah tersebut dikembalikan dan terdakwa mengatakan akan menjual rumah untuk mengembalikan uang Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) tersebut namun hingga sekarang terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sehingga saksi Nur Atika melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa mengetahui tanah yang ditawarkan kepada saksi Nur Atika adalah tanah milik Desa Bekajaya yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Amiruddin yang merupakan kepala Dusun Woro Utara sejak tahun 2016 namun terdakwa meyakinkan saksi Nur Atika dengan mengaku tanah tersebut adalah tanah milik terdakwa yang didapatkan dari warisan orang tua dan mengajak melakukan pengukuran tanah sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari saksi Nur Atika yang mana saat itu saksi Nur Atika menyerahkan uang sejumlah Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) untuk membeli tanah tersebut  sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Nur Atika mengalami kerugian materil sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah).--------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa NURAJI pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2018, bertempat rumah saksi Nur Atika yang beralamat di Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

--------- Berawal pada bulan Januari 2018 terdakwa mendatangi rumah saksi Nur Atika yang beralamat di Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan tujuan untuk menawarkan tanah dengan luas 6,3 (enam koma tiga) are yang terletak di  Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang memiliki batas sebelah utara jalan ekonomi, batas sebelah timur wc umum, batas sebelah Selatan tanah milik H.Ali dan batas sebelah barat jalan ekonomi, dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) per are. Dimana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Nur Atika bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan tanah warisan dari orang tua terdakwa dan meyakinkan saksi Nur Atika dengan mengatakan sebagian tanah telah juga telah dijual kepada H Ali padahal tanah tersebut adalah tanah milik Desa Bekajaya yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Amiruddin yang merupakan kepala Dusun Woro Utara sejak tahun 2016.------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa karena merasa tawaran terdakwa terlalu mahal, saksi Nur Atika menawar harga tanah tersebut dengan harga Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) selanjutnya terdakwa menyetujuinya namun saksi Nur Atika belum mengakatan akan membeli tanah tersebut karena terdakwa belum menunjukkan sertifikat atas tanah tersebut. Selanjutnya, terdakwa mencoba meyakinkan kembali saksi Nur Atika dengan cara mengajak saksi Nur Atika ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut sehingga setelah dari lokasi tanah tersebut saksi Nur Atika percaya bahwa tanah yang ditawarkan terdakwa tersebut adalah milik terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa dibulan yang sama pada bulan Januari 2018 saksi Nur Atika pergi kerumah terdakwa untuk memberitahukan akan membeli tanah yang ditawarkan terdakwa tersebut, selanjutnya saksi Nur Atika dan terdakwa menuju rumah saksi Nur Atika. Kemudian setiba dirumah, saksi Nur Atika memberikan uang sejumlah Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran tanah yang ditawarkan terdakwa yang disaksikan oleh saksi Emiyati Ilyas, saksi Faridah Ishaka dan saksi Andy Prasetyo. Kemudian pada tanggal 14 Februari 2018, saksi Nur Atika mengajak terdakwa ke Kantor Desa Matua untuk membuat surat pernyataan jual beli tanah pekarangan di Kantor Desa Matua untuk nantinya dilakukan kepengurusan sertifikat tanah atas nama saksi Nur Atika.------------------------

---------- Bahwa setelah enam bulan sejak membuat surat jual beli di Kantor Desa Matua, saksi Nu Atika dihubungi oleh saudara Mawar yang mana tanah yang dibeli saksi Nur Atika dari terdakwa sudah bersertifikat atas nama Desa Bekajaya, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Nur Atika langsung menuju rumah saksi Umar yang merupakan Kepala Desa Bekajaya untuk menyakan kebenaran informasi tersebut bersama saksi Emiyati Ilyas. Sesampainya dirumah saksi Umar, saksi Nur Atika menayakan terkait dengan kepemilikan tanah yang dibeli dari terdakwa kemudian saksi Umar mengatakan bahwa benar tanah yang dibeli saksi Nur Atika dari terdakwa adalah tanah milik Desa Bekajaya yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Amiruddin yang merupakan kepala Dusun Woro Utara sejak tahun 2016. Selanjutnya saksi Nur Atika menemui terdakwa untuk meminta uang pembelian tanah tersebut dikembalikan dan terdakwa mengatakan akan menjual rumah untuk mengembalikan uang Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) tersebut namun hingga sekarang terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sehingga saksi Nur Atika melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa mengetahui tanah yang ditawarkan kepada saksi Nur Atika adalah tanah milik Desa Bekajaya yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Amiruddin yang merupakan kepala Dusun Woro Utara sejak tahun 2016 namun terdakwa meyakinkan saksi Nur Atika dengan mengaku tanah tersebut adalah tanah milik terdakwa yang didapatkan dari warisan orang tua dan mengajak melakukan pengukuran tanah sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari saksi Nur Atika yang mana saat itu saksi Nur Atika menyerahkan uang sejumlah Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) untuk membeli tanah tersebut  sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Nur Atika mengalami kerugian materil sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah).--------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya