Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menentukan Penetapan Pemohon sebagai tersangka, Penangkapan dan Penahanan dengan dugaan tindak Pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi”,, yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Transaksi Dan Informasi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) Joncto Pasal 29 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi” oleh Penyidik Kepolisian Resor Dompu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon ;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |