Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2020/PN Dpu ARDY KURNIAWAN 1.EARLY YUSTIKAWATI, SE
2.DODI A WIRABUANA, SS
3.ANGGUN KHUSNUL KH, SE
4.SAIFUL HEMON
5.EARLY YUSTIKAWATI
6.DODI A WIRABUANA
7.ANGGUN KHBUSNUL KH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2020/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDY KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KISMAN PANGERAN, SHARDY KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1EARLY YUSTIKAWATI, SE
2DODI A WIRABUANA, SS
3ANGGUN KHUSNUL KH, SE
4SAIFUL HEMON
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. SUKIRMAN, SH.,MH, DkkDODI A WIRABUANA, SS
2Drs. SUKIRMAN, SH.,MH, DkkEARLY YUSTIKAWATI, SE
3Drs. SUKIRMAN, SH.,MH, DkkANGGUN KHUSNUL KH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan atau menerima perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;--
  2. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan menurut hukum;-
  3. Menyatakan hukum jual beli tanah obyek sengketa/obyek eksekusi antara pelawan dengan terlawan IV adalah benar dan sah menurut hukum ; ------------
  4. Menyatakan hukum penguasaan tanah obyek sengketa/obyek eksekusi adalah sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum pelawan adalah pihak ketiga yang berhak mengajukan perlawanan eksekusi menurut hukum ; -------------------------------------------------
  6. Menyatakan hukum tanah obyek perkara/obyek eksekusi adalah tanah hak milik pelawan ; ------------------------------------------------------------------------------------ 
  7. Menyatakan hukum  bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan terlawan/pemohon eksekusi tidak beralasan menurut hukum, sehingga eskekusi dibatalkan ; ----------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan hukum obyek eksekusi kabur menurut hukum ; -----------------------
  9. Menyatakan hukum pelaksanaan eksekusi putusan perkara Nomor : 1465 K/Pdt/2019 tertanggal 16 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 105/PDT/2018/PT.MTR tanggal 01 Agustus 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Dpu Tanggal 23 Mei 2018 batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------
  10. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; -------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR ;

Dalam hal Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya” ; ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak