Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2017/PN Dpu NURUL KAMARIAH, S.Pt 1.PEMERINTAH RI, Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA, Cq. KAPOLRES DOMPU
2.PEMERINTAH RI, Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA NTB, Cq. KAPOLRES DOMPU, Cq. KASAT RESKRIM POLRES DOMPU
3.PEMERINTAH RI, Cq. KEJAGUNG, Cq. KAJATI NTB, Cq. KAJARI DOMPU
4.AIPDA BUDI WAHYONO, S.Sos
5.BRIGADIR FITRADIN MALANI, S.H alias ONI
6.SONY SUKARNO Alias SONY
7.AKBP ISMUDIANTO, SH., MA
8.ARIFIN ALIAS REFO
9.ANDI MUNIRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2017/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2017
Nomor Surat ------------------
Pemohon
NoNama
1NURUL KAMARIAH, S.Pt
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI, Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA, Cq. KAPOLRES DOMPU
2PEMERINTAH RI, Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA NTB, Cq. KAPOLRES DOMPU, Cq. KASAT RESKRIM POLRES DOMPU
3PEMERINTAH RI, Cq. KEJAGUNG, Cq. KAJATI NTB, Cq. KAJARI DOMPU
4AIPDA BUDI WAHYONO, S.Sos
5BRIGADIR FITRADIN MALANI, S.H alias ONI
6SONY SUKARNO Alias SONY
7AKBP ISMUDIANTO, SH., MA
8ARIFIN ALIAS REFO
9ANDI MUNIRA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan praperadilan pemohon seluruhnya;
  2. menetapkan pemohon berhak mengajukan permohonan praperadilan dan berhak mengajukan praperadilan sah tidaknya pemohon sebagai Tersangka dan sah tidaknya penangkapan dan penahanannya Pemohon;
  3. Menyatakan Hukum Termohon I dan II yang menetapakan Pemohon Nurul Kamariah, S.Pt sebagai Tersangka tidak cukup bukti, sehingga petapan oleh Termohon Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan berharga;
  4. Menyatakan Hukum/menetapakan penangkapan pemohon oleh Termohon pada tanggal 23 Oktober 2017 tidak sah dan berharga;
  5. Menetapkan penahanan Pemohon sejak tanggal berdasarkan surat penahanan tanggal 23 Oktober 2017 tidak sah dan berharga;
  6. menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon III tidak sah dan berharga;
  7. Menetapkan Pemohon dikeluarkan dari tahanan Polres Dompu demi Hukum;
  8. Menetapkan penahanan pemohon yang dilakukan oleh Termohon II sejak tanggal 18 Desember 2017 hingga putusan Praperadilan ini diputus sah dan berharga;
  9. Menghukum Para Termohon untuk membayar ganti kerugian Rp. 2. 000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media mass, media cetak dan media elektronik;
  10. Menghukum Turut Termohon III untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
  11. Menghukum Tururt Termohon III untuk mengembalikan mobil Fortuner warna putih Mobil Fortuner Tipe Kendaraan Fortuner 2.5 G MT Nomor Plat : L 1694 EJ Nomor rangka : MHFR69G4B3021844 nomor mesin : 2KD6745406 Merk : Toyots Kepada Pemohon;
  12. Menghukum Para Termohon dan Parat Turut Termohon untuk mentaati isi Putusan Praperdilan;
  13. Menghukum Para Termohon dan Parat Tururt Termohon agar membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau membebankan biaya kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya