Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Dpu MUHAMMAD AMINULAH 1.SUHARMAJI
2.ARSYAD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/350/II/2022/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD AMINULAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARMAJI[Penahanan]
2ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ISRAIL, SHSUHARMAJI
2ISRAIL, SHARSYAD
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 wita di Dusun Kawangko Desa Kawangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Telah terjadi tindak Pidana Memakai tanah tampa ijin dengan cara berawal Tersangka SUHARMAJI mengklaim tanah milik korban SUDIRMAN dkk dengan dalil bahwa tanah tersebut adalah tanah peninggalan dari orang tua nya yang telah membuka lawan dilokasi tersebut dari tahun 2000, tedak hanya itu terlapor SUHARMAJI juga meruh tersangka ARSYAD untuk mengerjakan tanah tersebut untuk di tanamin jagung dan membangun pondok, selain dari korban SUDIRMAN dkk ada juga korban lain yang Sebagian tanah nya telah di kuasai atau digunakan oleh tersangka SUHARMAJI dengan cara di tanamin jaghung dan korban lain tersebut Bernama A. TALIB, Adapun tersangka SUHARMAJI mengklaim tanah tersebut tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut sedangkan untuk korban A. TALIB, SUDIRMAN, MAHET, memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang masing masing atas mana mereka sendiri.

Adapun berdasarkan pemeriksaan lokasi yang dengan Pihak BPN Kabupaten Dompu Bahwa Sertifikat milik dari korban A. TALIB dengan nomor 1246 atas nama A. TALIB dengan luas 16.611 M2, dan Sertifikat milik dari korban SUDIRMAN dengan nomor 1073 atas nama SUDIRMAN dengan luas 14.558 M2,  Sertifikat milik dari korban MAHET dengan nomor 1102 atas nama MAHET dengan luas 13.465 M2 sedah sesuai dengan objek tanah yang dilaporkan.

Keterangan Para saksi:

Saksi SUDIRMAN menerangkan Terkait dengan asal usul dari tanah dengan milik nya serta milik dari korban A. TALIB dan HAHET telah memiliki sertifikat masing masing dengan nomor 1073 atas nama SUDIRMAN dengan luas 14.558 M2,nomor 1102 atas nama MAHET dengan luas 13.465 M2 dan nomor 1246 atas nama A. TALIB dengan luas 16.611 M2 adapun asal usul dari tanah tersebut adalah tanah pembagian dari pemerintah Desa Kawangko yang di pertukan untuk masarakat Desa Kawangko khusus nya yang untuk masarakat di Dusun   Kawangko, yang di bagikan pada tahun 2005, dan sekarang ini tanah tersebut telah dikuasai oleh tersangka SUHARMAJI dan Mertuanya yang Bernama ARSYAD dan dipergunakan untuk di tanamin jagung.

Saksi MAHET menerangkan Terkait dengan asal usul dari tanah dengan milik nya serta milik dari korban A. TALIB dan HAHET telah memiliki sertifikat masing masing dengan nomor nomor 1073 atas nama SUDIRMAN dengan luas 14.558 M2,  nomor 1102 atas nama MAHET dengan luas 13.465 M2 dan nomor 1246 atas nama A. TALIB dengan luas 16.611 M2 adapun asal usul dari tanah tersebut adalah tanah pembagian dari pemerintah Desa Kawangko yang di pertukan untuk masarakat Desa Kawangko khusus nya yang untuk masarakat di Dusun   Kawangko, yang di bagikan pada tahun 2005 dan sekarang ini tanah tersebut telah dikuasai oleh tersangka SUHARMAJI dan Mertuanya yang Bernama ARSYAD dan dipergunakan untuk di tanamin jagung.

Saksi A. TALIB menerangkan  Pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 wita di Dusun Kawangko Desa Kawangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, tanah milik nya telah di gunakan atau dikuasai oleh Tersangka SUHARMAJI dengan cara mengklaim tanah milik korban A. TALIB, korban SUDIRMAN dan korban MAHET, kemudian diatas tanah tersebut dipergunakan untuk tanamin jagung dan membangun pondok, adapun tanah tersangka SUHARMAJI menguasai dan mengerjakan tanah tersebut Bersama dengan mertuanya yang Bernama ARSYAD.

Ahli RAID WAHYUDIN menerangkan Setelah ahli mendapat surat dari Kepolisian Resor Dompu kemudian Ahli melakukan pengecekan terhadap sertifikat, dan kemudian melakukan pengecekan terhadap obyek tanah, dan dari hasil pengecekan terdapat persesuaian bahwa benar obyek tanah yang berada di Dusun Kawangko Desa Kawangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dengan sesuai sertifikat masing masing nomor nomor 1073 atas nama SUDIRMAN dengan luas 14.558 M2,  nomor 1102 atas nama MAHET dengan luas 13.465 M2 dan nomor 1246 atas nama A. TALIB dengan luas 16.611 M2.-

Keterangan Para Tersangka:

Tersangka SUHARMAJI menerangkan Asal usul dari tanah milik tersangka yang berlokasi di So Gora Desa Kawangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan telah tersangka kuasai dari tahun 2000 yang mana tanah tersbeut  tersangka dapat dari pemberian orang tua tersangka yang dulunya mendapatkan tanah tersebut dari pembagian pemerintah Desa Kawangko yang tidak saya tahu waktunya, adapun tanah tersebut tersangka pergunakan untuk menanam jagung dan membangun pondok setra tersangka juga membarikan Sebagian dari tanah tersebut untuk di kuasai atau di gunakan oleh mertuanya yang Bernama ARSYAD untuk menanam jagung, adapun tersangka tidak memiliki alas hak berupa sertifikat atas tanah tersebut.

Tersangka ARSYAD menerangkan bahwa tanah yang di kuasai atau dikarjakan saat ini adalah tanah milik dari menantunya yang di berikan kepadanya untuk di tanamin jagung, dan menurut dari tersangka bahwa menantunya tersangka SUHARMAJI mendapatkan tanah tersebut dari warisan orang tuanya yang telah di kuasai sejak tahun 2000.

Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi dan Ahli adalah keterangan yang sebenarnya dan atas kebenarannya saksi berani diangkat sumpah dan dalam memberikan keterangan saksi tidak merasa dipaksa, atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain.

Pihak Dipublikasikan Ya