Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2023/PN Dpu ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANWAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan pergantian nama pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5205063112670021 maupun yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor 5205062301080226 atas nama ANWAR diganti menjadi atas nama ANTONIUS JADUT; -
  3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu untuk mencatat pergantian Nama, dalani Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dalam Karfu keluarga (KK) Pemohon dan mencatat dalam register tahun yang sedang berjalan
  4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan mi dibebankan kepada Pemohon Atau mohon Penetapan lain yang seadil - adilrya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak