Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Dpu PZAN DANIL PUTRA ROSNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/85.a/I/2020/satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PZAN DANIL PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                   Berawal pada tahun 2016 yang mana hari dan tanggalnya tidak diingat bahwa tersangka membangun rumah kayu diatas tanah milik pelapor dengan luas 10x12 m2 tanpa ijin dari pelapor, yang mana dalam rumah yang dibangun oleh tersangka tersebut ternyata masuk kedalam tanah milik pelapor dengan luas 29 m2, sehingga dengan adanya hal tersebut pelapor beberapa kali meminta bantuan kepada pihak desa O’o untuk menyelesaikan masalah tersebut dan semapt melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas hal tersebut namun tersangka tetap tidak mau keluar dari tanah tersebut bahkan sampai dengan saat ini;

                    Saksi Sdr. KARNI menerangkan bahwa saksi melihat pada sekitar tahun 2016 pada saat tersangka membangun rumah kayu diatas milik saksi tersebut, dan saki sudah beberapa kali melakukan peneguran terhadap tersangka namun tersangka tetap tidak mau mengindahkan dan tersangka tetap mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya.

                      Saksi Sdr. SAMSIAH menerangkan bahwa saksi melihat pada sekitar tahun 2016 pada saat tersangka membangun rumah kayu diatas tanah milik Sdr.KARNI tersebut tanpa ijin dari pemilik tanah tersebut, dan saksi juga mengatakan bahwa sdr.KARNI selaku pemilik dari tanah tersebut sudah mempunyai bukti tanda kepemilikan yang syah diatas tanah tersebut yaitu berupa sertifikat hak milik

                              Saksi Sdr. SUPARJO menerangkan bahwa saksi melihat pada saat tersangka membangun rumah kayu diatas tanah milik Sdr.KARNI yakni pada sekitar tahun 2016 dan antara pemilik tanah dan tersangka sudah beberapa kali melakukan pertemuan membahas masalah pembangunan rumah kayu tersebut, namun tersangka tetap tidak mau keluar dari tanah milik Sdr.KARNI tersebut bahkan sampai dengan saat ini

                         Tersangka ROSNI menerangkan bahwa tersangka membangun rumah kayu tersebut yaitu pada sekitar tahun 2016 yang mana tersangka beralasan bahwa tanah tempat terangka membangun rumah kayu tersebut merupakn tanah miliknya sendiri, dan tersangka juga mengakui bahwa sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan Sdr.KARNI untuk membahas terkait dengan pembangunan rumah kayu tersebut yang mana tersangka sudah dijelaskan bahwa rumah kayu yang dibangunnya tersebut sebagian dari rumah kayu tersebut masuk kedalam tanah milik Sdr.KARNI namun tersangka tetap tidak mau keluar dan tetap mempertahankan argumen bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya dan rumah kayu yang dibangun tersangka tersebut murni dibangunnya diatas tanah miliknya sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya