Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Dpu | IMANSYAH SOEBARI | 1.BUPATI DOMPU 2.MUHAMMAD NASRUN HANIF |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan hukum bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Dompu No.9 Tahun 2007 tentang Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kapoda Rawi adalah sah untuk menghitung, menetapkan dan membayar penghasilan dan fasilitas Direksi, dan Keputusan Bupati Dompu No.07/16/APP, Tanggal 7 Februari Tahun 2011 sebagaimana ketentuan dalam Diktum KEDUA dan KEEMPAT adalah sah sebagai dasar hukum untuk menghitung, menetapkan dan membayar gaji direktur dalam hal ini termasuk Penggugat selaku mantan Direktur Pemasaran Perusahaan Daerah Kapoda Rawi. 3. Menyatakan hukum bahwa berdasarkan Rapat Direksi Tanggal 1 Maret 2011, Tanggal 2 Januari 2012 dan Tanggal 1 Januari 2013, Perusahaan Daerah Kapoda Rawi memiliki kewajiban pada Penggugat selama 3 (tiga) Tahun berupa kekurangan pembayaran Penghasilan Penggugat berjumlah Rp. 349.752.050,- dibulakan menjadi Rp. 349.752.000,- 4. Menyatakan hukum bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2): Penggugat mendapatkan hak berupa biaya pegganti sewa rumah dan pegganti sewa mobil selama 3 (tiga) tahun berjumlah sebesar Rp. 198.000.000,- 5.Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I tidak memerintahkan Tergugat II untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana disebutkan pada petitum angka 3 dan 4, adalah perbuatan merugikan Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I untuk memerintahkan Tergugat II membayar kekurangan penghasilan penggugat kepada Penggugat selama 3 (Tiga) Tahun sebesar Rp. 349.752.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah). 7. Menghukum Tergugat I untuk memerintahkan Tergugat II membayar biaya fasilitas Penggugat kepada Penggugat berupa pengganti sewa mobil dan pengganti sewa rumah selama 3 (Tiga) Tahun sejumlah Rp. 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah), untuk selanjutnya pembayaran dimaksud dapat ditahan oleh Tergugat II untuk keperluan pembayaran kewajiban Penggugat pada Perusahaan Daerah Kapoda Rawi. 8.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Perusahaan Daerah Kapoda Rawi sedang dalam proses audit oleh Akuntan Pablik, sedang dalam pemeriksaan instansi penegak hukum, dan walaupun diajukan bantahan, perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad). 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. DAN ATAU Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon pertimbangan dan putusan seadil-adilnya menurut hukum.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |