Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Dpu EDI MULIADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI MULIADIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa nama anak kandung Pemohon yang semula atas nama SOALIHIN diganti menjadi DIMAS;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan Penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian nama Pemohon ini pada seluruh data dan administrasi pemohon yang semula atas nama nama SOALIHIN diganti menjadi DIMAS;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak